BULELENG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian berinsial KEK (26), asal Desa Bhontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, kembali ditangkap polisi.
KEK ditangkap karena diduga membobol Pusksemas Pembantu, di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Dalam insiden itu, pelaku mencuri perhiasan emas senilai Rp 40 juta.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan Bendungan Tamblang di Buleleng
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial AR (24) warga Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. AR diduga menjadi penadah barang-barang hasil curian.
"Pelaku KEK merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada bulan Oktober 2022 lalu," jelas Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta di Buleleng, Senin (30/1/2023).
"Sedangkan AR sempat mendekam di penjara selama 1,3 tahun karena kasus narkotika pada tahun 2020 lalu," imbuhnya.
Suparta menambahkan, KEK diketahui membobol puskesmas pembantu itu, Selasa (24/1/2023) malam.
Bidan desa bernama Ni Ketut Anggi Desi Arani (33) yang menempati puskesmas pembantu itu juga menjadi korban pencurian. Pelaku KEK membawa kabur perhiasan milik bidan desa itu.
"Kemungkinan tersangka juga tahu jika korban menyimpan perhiasan emas," kata dia.
Perhiasan emas korban yang hilang yakni sebuah gelang, empat kalung, dua cincin, dua pasang anting, dan dua liontin.
"Dengan hilangnya barang korban kerugian yang dialami sebesar Rp 40 juta," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.