BULELENG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian berinsial KEK (26), asal Desa Bhontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, kembali ditangkap polisi.
KEK ditangkap karena diduga membobol Pusksemas Pembantu, di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Dalam insiden itu, pelaku mencuri perhiasan emas senilai Rp 40 juta.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan Bendungan Tamblang di Buleleng
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial AR (24) warga Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. AR diduga menjadi penadah barang-barang hasil curian.
"Pelaku KEK merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada bulan Oktober 2022 lalu," jelas Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta di Buleleng, Senin (30/1/2023).
"Sedangkan AR sempat mendekam di penjara selama 1,3 tahun karena kasus narkotika pada tahun 2020 lalu," imbuhnya.
Suparta menambahkan, KEK diketahui membobol puskesmas pembantu itu, Selasa (24/1/2023) malam.
Bidan desa bernama Ni Ketut Anggi Desi Arani (33) yang menempati puskesmas pembantu itu juga menjadi korban pencurian. Pelaku KEK membawa kabur perhiasan milik bidan desa itu.
"Kemungkinan tersangka juga tahu jika korban menyimpan perhiasan emas," kata dia.
Perhiasan emas korban yang hilang yakni sebuah gelang, empat kalung, dua cincin, dua pasang anting, dan dua liontin.
"Dengan hilangnya barang korban kerugian yang dialami sebesar Rp 40 juta," ungkapnya.
Polisi lalu menyelidiki pencurian itu. Penyidik pun menerima informasi transaksi sejumlah perhiasan antara pelaku KEK dengan AR.
Pelaku AR lalu diberhentikan di jalan pulang usai bertransaksi. Saat ditanya polisi, AR mengaku telah bertransaksi perhiasan emas jenis anting dengan pelaku KEK.
Dari informasi tersesebut, polisi kemudian menangkap KEK di rumahnya, Sabtu (28/1/2023).
"KEK menyimpan emasnya dengan dikubur di dapur rumahnya, kemudian dibeli oleh AR yang merupakan penadah. Penadah dapat untung karena mebeli barang di bawah harga standar pasaran," ujarnya.
Baca juga: Pegawai Warung di Buleleng Curi iPhone lalu Minta Tebusan Rp 5 Juta ke Korban
Akibat perbuatannya, KEK disangka Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara AR dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.