DENPASAR, KOMPAS.COM - Selama Januari 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap 23 kasus Narkotika.
Dari kasus itu, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian, 15 orang pengedar dan 14 orang pemakai narkoba.
"Pada periode tanggal 1 hingga 30 Januari 2023, Polresta Denpasar mengamankan hampir 5,6 Kilogram ganja, 850 gram sabu, dan 50 butir ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, kepada wartawan pada Senin (30/1/2023).
Ia mengatakan, dari 28 orang yang ditangkap tersebut, satu orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa, berinisial AH (39).
Dalam catatan polisi, AH sempat mendekam selama 5 tahun di dalam penjara terhitung sejak tahun 2011 hingga 2015.
Adapun AH ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar di pinggir Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2023).
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang las itu, polisi mengamankan 3,5 kilogram ganja siap untuk diedarkan.
"Status yang bersangkutan sebagai pengedar, maka kita kenalan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Karena AH sudah dua kalo melakukan tindak pidananya," kata dia.
Sedangkan, untuk para tersangka pengedar lain dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk para pemakai dikenakan Pasal 127 huruf A UU yang sama.
Baca juga: Asman hingga Doyok, Jadi Kode Transaksi Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan
Sebelumnya dikabarkan, Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri, berinisial WP (28), dan SR (32), di sebuah rumah kos di Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (17/1/2022).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 784,11 gram netto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.