TABANAN, KOMPAS.com - Seorang pegawai SPBU di Jalan Bypass Ir Soekarno, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinsial NKDW (27), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 671.179.000.
"Pelaku melakukan penggelapan dengan membuat skenario terjadi pencurian. Kerugian materiil yang diderita korban Rp 671.179.000," jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Tabanan, Rabu (1/2/2023).
NKDW diduga membuat skenario jambret untuk menutupi perbuatannya menilap uang perusahaan yang ia lakukan sejak tahun 2017.
Baca juga: Korupsi Dana Pensiun Veteran Senilai Rp 617 Juta, Mantan Pegawai Pos di Tabanan Ditahan
Menurut Ranefli, NDKW mengaku dijambret pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di bawah jembatan Jalan Bypass Ir Soekarno, Tabanan, saat akan menyetor uang ke bank.
NDKW lalu melapor ke polisi bersama manajer SPBU. Dalam laporannya, NDKW mengaku kehilangan uang omzet SPBU senilai Rp 671.179.000 yang diambil oleh orang tak dikenal.
Baca juga: Hilang 3 Bulan, Petani di Tabanan Ditemukan Jadi Kerangka di Hutan
Polisi curiga dengan keterangan NDKW karena mengaku dijambret hingga terjatuh, namun tidak ditemukan luka sedikit pun.
Selain itu, uang yang dibawa dalam jumlah besar hanya dikirim menggunakan sepeda motor tidak dengan mobil.
Meski begitu, polisi tetap memproses laporan NDKW dengan melalukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan pelaku yang menjambret NDKW berdasarkan rekaman kamera CCTV. Polisi lalu menangkap pria yang diduga pelaku jambret berinisial MA (40).
Belakangan terungkap bahwa MA bersekongkol dengan NDKW untuk membuat skenario penjambretan.
"Setelah kami periksa ternyata pemilik sepeda motor (yang digunakan pelaku jambret) tersebut adalah rekan kerja dari NKDW yang mengaku telah dijambret," imbuhnya.
"Yang bersangkutan (MA) mengakui bahwa dia disuruh oleh NKDW untuk berpura-pura menjadi jambret. Kemudian, dengan sukarela menyerahkan uang yang telah diambil itu kepada anggota kami," jelas dia.
NDKW dan MA pun disangka dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya terancaman hukuman penjara 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.