Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pegawai SPBU di Tabanan Bali Tilap Uang Perusahaan Rp 671 Juta dengan Skenario Jambret

Kompas.com - 01/02/2023, 19:17 WIB

TABANAN, KOMPAS.com - Seorang pegawai SPBU di Jalan Bypass Ir Soekarno, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinsial NKDW (27), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 671.179.000.

"Pelaku melakukan penggelapan dengan membuat skenario terjadi pencurian. Kerugian materiil yang diderita korban Rp 671.179.000," jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Tabanan, Rabu (1/2/2023).

NKDW diduga membuat skenario jambret untuk menutupi perbuatannya menilap uang perusahaan yang ia lakukan sejak tahun 2017.

Baca juga: Korupsi Dana Pensiun Veteran Senilai Rp 617 Juta, Mantan Pegawai Pos di Tabanan Ditahan

Menurut Ranefli, NDKW mengaku dijambret pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di bawah jembatan Jalan Bypass Ir Soekarno, Tabanan, saat akan menyetor uang ke bank.

NDKW lalu melapor ke polisi bersama manajer SPBU. Dalam laporannya, NDKW mengaku kehilangan uang omzet SPBU senilai Rp 671.179.000 yang diambil oleh orang tak dikenal.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Petani di Tabanan Ditemukan Jadi Kerangka di Hutan

Polisi curiga dengan keterangan NDKW karena mengaku dijambret hingga terjatuh, namun tidak ditemukan luka sedikit pun.

Selain itu, uang yang dibawa dalam jumlah besar hanya dikirim menggunakan sepeda motor tidak dengan mobil.

Meski begitu, polisi tetap memproses laporan NDKW dengan melalukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan pelaku yang menjambret NDKW berdasarkan rekaman kamera CCTV. Polisi lalu menangkap pria yang diduga pelaku jambret berinisial MA (40).

Belakangan terungkap bahwa MA bersekongkol dengan NDKW untuk membuat skenario penjambretan.

"Setelah kami periksa ternyata pemilik sepeda motor (yang digunakan pelaku jambret) tersebut adalah rekan kerja dari NKDW yang mengaku telah dijambret," imbuhnya.

"Yang bersangkutan (MA) mengakui bahwa dia disuruh oleh NKDW untuk berpura-pura menjadi jambret. Kemudian, dengan sukarela menyerahkan uang yang telah diambil itu kepada anggota kami," jelas dia.

NDKW dan MA pun disangka dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya terancaman hukuman penjara 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 2 April 2023

Denpasar
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Denpasar

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Denpasar

Denpasar
Ditanya Wartawan soal Batalnya Piala U-20 di Indonesia, Koster Bungkam

Ditanya Wartawan soal Batalnya Piala U-20 di Indonesia, Koster Bungkam

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 1 April 2023

Denpasar
Gempa M 5,0 Guncang Kabupaten Badung, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Kabupaten Badung, Tidak Berpotensi Tsunami

Denpasar
Bahas Usulan Pencabutan VoA WN Rusia dan Ukraina, Menkumham Akan Panggil Pelaku Wisata dan Pemprov Bali

Bahas Usulan Pencabutan VoA WN Rusia dan Ukraina, Menkumham Akan Panggil Pelaku Wisata dan Pemprov Bali

Denpasar
Polisi Bantah Koster soal Ancaman Keamanan apabila Timnas U-20 Israel Bertanding di Bali

Polisi Bantah Koster soal Ancaman Keamanan apabila Timnas U-20 Israel Bertanding di Bali

Denpasar
6 Pernyataan Koster Usai RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Singgung Isu Kemanusiaan dan Keamanan

6 Pernyataan Koster Usai RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Singgung Isu Kemanusiaan dan Keamanan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 31 Maret 2023 : Sepanjang Hari Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 31 Maret 2023 : Sepanjang Hari Berawan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 31 Maret 2023

Denpasar
Ajakan Menikah Ditolak Pacar, WN Denmark di Bali Mencoba Bunuh Diri

Ajakan Menikah Ditolak Pacar, WN Denmark di Bali Mencoba Bunuh Diri

Denpasar
'Terima Kasih pada Masyarakat Bali yang Mendukung Sikap Saya sebagai Gubernur, Menolak Kehadiran Timnas Israel'

"Terima Kasih pada Masyarakat Bali yang Mendukung Sikap Saya sebagai Gubernur, Menolak Kehadiran Timnas Israel"

Denpasar
Alasan Koster Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20: Berisiko Timbulkan Gangguan Keamanan di Bali

Alasan Koster Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20: Berisiko Timbulkan Gangguan Keamanan di Bali

Denpasar
Gubernur Koster soal Piala Dunia U-20, Tak Pernah Berharap FIFA Batalkan RI Jadi Tuan Rumah

Gubernur Koster soal Piala Dunia U-20, Tak Pernah Berharap FIFA Batalkan RI Jadi Tuan Rumah

Denpasar
RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Koster: Mari Berdoa FIFA Coret Israel

RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Koster: Mari Berdoa FIFA Coret Israel

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke