DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara mengungkap kasus pencurian laptop berbagai jenis di sebuah yayasan pendidikan di Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar, Bali.
Setelah diselidiki, polisi menangkap pelaku berinisial JKT (22), yang merupakan karyawan pemeliharaan kelistrikan. JKT telah bekerja di yayasan itu selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Pintas Singaraja-Mengwitani Bali
"Pelaku mengetahui ada barang berharga di ruangan tersebut karena pelaku sebagai karyawan mekanik yayasan dan sudah pernah keluar masuk untuk memperbaiki alat listrik dan elektronik di ruangan tersebut sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, di Denpasar, Kamis (2/2/2023).
Carlos mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku memecahkan kaca jendela di ruang kepala sekolah dan tata usaha.
Peristiwa tersebut baru diketahui petugas keamanan sekolah tersebut pada Selasa (24/1/2023) pukul 06.00 Wita.
Saat itu, petugas keamanan melihat barang-barang di ruangan kepala sekolah dan tata usaha berserakan. Setelah diperiksa, barang elektronik dan tiga laptop berbagai merek raib digondol maling.
"Maksud dan tujuan pelaku membuka kaca nako ruang tata usaha tersebut untuk menghilangkan jejak, supaya pihak yayasan mengira yang melakukan perbuatan tersebut adalah orang di luar yayasan," kata dia.
Akibat kejadian itu, pihak yayasan mengalami kerugian kurang lebih Rp 45.500.000. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Utara.
Carlos menambahkan, polisi mengidentifikasi pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
JKT ditangkap bersama barang bukti pencurian di kediamannya, Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Adapun barang yang dicuri pelaku yakni dua buah laptop merek Lenovo dan satu laptop merek LG, serta empat buah DVR CCTV.
Baca juga: Cerita Ketut, Warga Bali yang Rumahnya Didatangi Presiden Jokowi: Saya Gemetar, Air Mata Mengalir
"Barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai daerah Gelogor Carik dan sebuah Laptop sudah dijual olehnya kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp 3 juta," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.