DENPASAR, KOMPAS.com - Dua pria berinisial WS (37) dan AFG (24), ditangkap polisi karena mencuri dompet milik Riki Yakub (32), yang tertinggal di sebuah minimarket, Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Renon, Denpasar, Bali.
Dompet yang dicuri para pelaku tersebut berisi sebuah ponsel merek Realme C2 biru, uang tunai Rp 4 juta, dua cincin emas, dan kartu penting lainnya milik korban.
Baca juga: Daftar Wali Kota Denpasar dan Masa Jabatan
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama barang hasil kejahatannya pada Kamis (2/2/2023).
"Modus operandi, mengambil dengan mudah barang milik orang lain secara bersama-sama," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Teja menuturkan, pencurian itu bermula ketika korban baru saja menarik uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di minimarket tersebut, Kamis (19/1/2023) malam.
Karena cuaca hujan, korban dan istrinya berteduh dan meletakkan dompet di kursi ruang tunggu minimarket tersebut.
Setelah hujan reda, Riki dan istrinya langsung meninggalkan minimarket tanpa menyadari dompetnya tertinggal.
Tak lama kemudian, pelaku datang ke minimarket tersebut. Mereka melihat dompet milik korban dan langsung mengambilnya.
Baca juga: Pulang Merantau dari Australia, Pria di Bali Temukan Jenazah Ibu Sudah Mengering Dalam Rumah
Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Akhirnya, kedua pelaku ditangkap.
"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.