TABANAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial JS (66) asal Manado, Sulawesi Utara, karena diduga mencabuli anak laki-laki berusia 12 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, JS mengiming-imingi korban dengan hadiah mainan dan uang.
Baca juga: Wakil Dubes Inggris Sebut Kedatangan Warganya ke Bali Menurun karena Perang Rusia-Ukraina
"Modus operandinya, terlapor (pelaku) memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin (6/2/2023).
JS diduga melakukan perbuatan bejat itu di kamar kosnya, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban yang curiga melihat JS selalu mengajak korban ke kamar kos.
JS dan orangtua korban memang bertetangga kos. JS selalu meminta korban datang ke kamar kosnya
Orangtua korban bahkan sempat menegur JS agar tak meminta anaknya ke kamar kos. Pada Selasa (14/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, korban datang ke kamar kos JS.
Karena memiliki firasat yang tak enak, orangtua korban mengikuti anaknya dari belakang. Orangtua korban yang berdiri di pintu depan melihat JS melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.
Kemudian, orangtua mencoba meminta keterangan dari anaknya tetapi tidak berhasil dan akhirnya meminta pertolongan kepada seorang pendeta.
Korban pun mengakui pernah dicabuli korban. Orangtua korban langsung mengajak anaknya untuk visum dan melaporkan kasus itu ke Polres Tabanan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, polisi menangkap pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.