DENPASAR, KOMPAS.COM - Seorang pria warga negara asing (WNA), berinisial AS (32), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol ditangkap Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Dalam red notice yang diterima Polda Bali, tersangka terancam pidana paling lama 30 tahun penjara kerena terjerat kasus jual beli ganja sebanyak 160 Kilogram di Roma, Italia.
"Yang bersangkutan memang memperjualbelikan Marijuana atau ganja sebanyak 160 kilogram di Roma," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada wartawan pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: WN Singapura Buronan Interpol dan Kejari Jakarta Utara Ditangkap di Kepri
Satake mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas Petugas Imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (2/2/2023).
Kemudian, tersangka yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Australia dan Italia ini diserahkan ke Polda Bali pada Jumat (3/2/2023) untuk diproses lebih lanjut.
Setelah diperiksa, tersangka memulai perjalanannya dari Bangkok kemudian transit di Kuala Lumpur, Malaysia, lalu berangkat ke Bali.
"(Tersangka masuk daftar red notice) 18 November 2016. Dia datang ke Bali dalam rangka liburan sebelum berangkat ke Australia," kata dia.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap usai melewati alat canggih untuk mendeteksi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dipasang di bandara.
"Dia kena HIT 24/7 sistem, siapapun yang masuk dalam red notice dan daftar DPO Interpol sekali paspornya masuk di sistem integrasi itu langsung bisa dikonfirmasi apa sedang dicari atau dalam pengawasan," kata dia.
Srinadi menuturkan, saat ditangkap tersangka tidak membantah bahwa foto yang tertera dalam red notice adalah dirinya.
Namun, ia membantah terlibat dalam jual beli Narkotika jenis ganja di Italia.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba di Italia, WNA Buronan Interpol Ditangkap di Bali
"Dia meninggalkan Italia tahun 2015. Dia memiliki dua kewarganegaraan, Italia dan Australia, yang kami terima paspor Italia," kata dia.
Srinadi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian Italia terkait proses ekstradisi terhadap tersangka.
"Kita masih koordinasi police to police apakah kita mengawal ke Italia atau dari polisi Italia yang menjemput. Kami di unit PPA kami ada human trafficking salah satunya menanggani masalah ekstradisi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.