BADUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Badung, Bali, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap dua kasus dengan tiga orang tersangka.
Salah satu tersangka berinisial BBU (26) masih berstatus sebagai mahasiswa. Sedangkan dua orang lainnya yaitu KS (25) dan WJK (19).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, tersangka BBU ditangkap di rumahnya di Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 17.50 Wita.
Saat itu, petugas mengamankan lima plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram yang siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan yang melibatkan tersangka ini mengunakan sistem yang rapi dalam pendistribusian sabu dari bandara ke kurir, hingga sampai ke tangan pembelinya.
Baca juga: Duka Orangtua WNI yang Tewas akibat Gempa Turkiye, Korban Belum Pernah Pulang Setelah Menikah
"Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang yang bernama Gandi yang pelaku ketahui orang tersebut berada di Lapas. Pelaku mengaku disuruh menempel narkotika tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Leo mengatakan, dalam aksinya, tersangka dan Gandi tidak pernah bertatap muka. Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler untuk bertransaksi.
Modus serupa juga dilakukan KS dan WJK.
Mereka ditangkap saat mengambil paket sabu yang diletakkan di tumpukan sampah di Jalan Laksmana, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 23.15 Wita.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 23,9 M, Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan paket sabu seberat 2,24 gram yang dikemas dalam 15 buah bekas bungkus permen.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Casper yang pelaku ketahui keberadaannya di LP dengan harga Rp 250.000," kata Leo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.