Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling di Buleleng Kuras Uang Sumbangan di Pura

Kompas.com - 10/02/2023, 18:13 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Aksi pencurian kotak sumbangan terjadi di Pura Ponjok Batu, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Pelaku menguras uang di kotak sumbangan dan hanya menyisakan Rp 1.000.

"Pelaku mengambil uang yang ada di kotak sesari (sumbangan), dan di dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai Rp 1.000," ujar Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana di Buleleng, Jumat (10/2/2023).

Pengurus pura tak mengetahui pasti berapa jumlah uang di dalam kotak amal yang dicuri. Namun, akibat kejadian itu, pengurus pura mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,5 juta.

"Akibat kejadian ini, pengurus pura juga harus melakukan upacara pembersihan. Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai Rp 5,5 juta," ujar Sudiana.

Baca juga: Pemkab Buleleng Tegaskan Tak Tanggung Kerusakan Barang dan Kendaraan akibat Banjir

Ia menambahkan, pencurian itu terjadi pada Kamis (22/12/2022). Pelaku pencurian tersebut telah ditangkap polisi, yakni dua orang pria berinsial MS (27) dan KS (21).

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (8/2/2023). Polisi menemukan rekaman CCTV yang menangkap gambar kedua pelaku saat beraksi membobol kotak sumbangan.

"CCTV yang ada di sekitar pura terlihat seseorang mengambil sesari (dana sumbangan) dengan cara merusak gembok tempat sesari," ungkap dia.

Baca juga: Jembatan Ambruk di Buleleng akibat Banjir, Pemkab Didesak Segera Perbaiki

Ia menambahkan, pelaku MS merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara 2 bulan lalu. Pelaku MS divonis penjara 1 tahun 2 bulan dalam kasus sebelumnya.

Pelaku MS berperan mengambil uang yang ada di kotak sumbangan dengan merusak gembok menggunakan tang besi. Ia masuk melalui pintu samping pura yang dalam kondisi tak terkunci.

Sedangkan pelaku KS berperan mengantar korban dan memantau situasi dari luar pura.

Kedua pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan Pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com