Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Maling di Buleleng Kuras Uang Sumbangan di Pura

Kompas.com - 10/02/2023, 18:13 WIB

BULELENG, KOMPAS.com - Aksi pencurian kotak sumbangan terjadi di Pura Ponjok Batu, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Pelaku menguras uang di kotak sumbangan dan hanya menyisakan Rp 1.000.

"Pelaku mengambil uang yang ada di kotak sesari (sumbangan), dan di dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai Rp 1.000," ujar Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana di Buleleng, Jumat (10/2/2023).

Pengurus pura tak mengetahui pasti berapa jumlah uang di dalam kotak amal yang dicuri. Namun, akibat kejadian itu, pengurus pura mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,5 juta.

"Akibat kejadian ini, pengurus pura juga harus melakukan upacara pembersihan. Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai Rp 5,5 juta," ujar Sudiana.

Baca juga: Pemkab Buleleng Tegaskan Tak Tanggung Kerusakan Barang dan Kendaraan akibat Banjir

Ia menambahkan, pencurian itu terjadi pada Kamis (22/12/2022). Pelaku pencurian tersebut telah ditangkap polisi, yakni dua orang pria berinsial MS (27) dan KS (21).

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (8/2/2023). Polisi menemukan rekaman CCTV yang menangkap gambar kedua pelaku saat beraksi membobol kotak sumbangan.

"CCTV yang ada di sekitar pura terlihat seseorang mengambil sesari (dana sumbangan) dengan cara merusak gembok tempat sesari," ungkap dia.

Baca juga: Jembatan Ambruk di Buleleng akibat Banjir, Pemkab Didesak Segera Perbaiki

Ia menambahkan, pelaku MS merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara 2 bulan lalu. Pelaku MS divonis penjara 1 tahun 2 bulan dalam kasus sebelumnya.

Pelaku MS berperan mengambil uang yang ada di kotak sumbangan dengan merusak gembok menggunakan tang besi. Ia masuk melalui pintu samping pura yang dalam kondisi tak terkunci.

Sedangkan pelaku KS berperan mengantar korban dan memantau situasi dari luar pura.

Kedua pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan Pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Indahnya Toleransi, Banser dan Pecalang Berkolaborasi Jaga Keamanan Saat Nyepi di Bali

Indahnya Toleransi, Banser dan Pecalang Berkolaborasi Jaga Keamanan Saat Nyepi di Bali

Denpasar
Melihat Tradisi Perang Api Menyambut Nyepi di Bali

Melihat Tradisi Perang Api Menyambut Nyepi di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Ketua PHDI Bali Minta Pemerintah Deportasi 'Bule Nakal' yang Foto Buka Celana di Gunung Agung

Ketua PHDI Bali Minta Pemerintah Deportasi "Bule Nakal" yang Foto Buka Celana di Gunung Agung

Denpasar
WNA Rusia Buka Jasa Latihan Berkendara Motor di Bali hingga Berakhir Dideportasi Imigrasi

WNA Rusia Buka Jasa Latihan Berkendara Motor di Bali hingga Berakhir Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Aksi WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Ajak Pemandu Ilegal dari Rusia hingga Pura-pura Tak Mengerti Bahasa Inggris

Aksi WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Ajak Pemandu Ilegal dari Rusia hingga Pura-pura Tak Mengerti Bahasa Inggris

Denpasar
Hari Raya Nyepi Bertepatan dengan Awal Ramadhan, Warga Muslim Buleleng Dipersilakan Tarawih dengan Berjalan Kaki

Hari Raya Nyepi Bertepatan dengan Awal Ramadhan, Warga Muslim Buleleng Dipersilakan Tarawih dengan Berjalan Kaki

Denpasar
Kecam Aksi Turis Asing yang Telanjang di Gunung Agung, PHDI Bali: Deportasi

Kecam Aksi Turis Asing yang Telanjang di Gunung Agung, PHDI Bali: Deportasi

Denpasar
Viral Foto WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Diduga Mendaki secara Ilegal

Viral Foto WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Diduga Mendaki secara Ilegal

Denpasar
1.143 Ogoh-ogoh Akan Diarak Saat Pengerupukan Nyepi di Buleleng Bali

1.143 Ogoh-ogoh Akan Diarak Saat Pengerupukan Nyepi di Buleleng Bali

Denpasar
16.230 Lampu Penerangan Jalan di Buleleng Bali Akan Dimatikan Saat Nyepi

16.230 Lampu Penerangan Jalan di Buleleng Bali Akan Dimatikan Saat Nyepi

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Wagub Bali Sebut Ada WNA Bikin 'Kampung' Eksklusif di Ubud

Wagub Bali Sebut Ada WNA Bikin "Kampung" Eksklusif di Ubud

Denpasar
Soal Penerbitan KTP untuk WN Suriah dan Ukraina, Ombudsman: Ada Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Soal Penerbitan KTP untuk WN Suriah dan Ukraina, Ombudsman: Ada Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Denpasar
Hari Raya Nyepi, 18.627 Lampu Jalan di Denpasar Dipadamkan

Hari Raya Nyepi, 18.627 Lampu Jalan di Denpasar Dipadamkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke