DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan, menangkap seorang pria berinisial GG (28), karena diduga membobol sejumlah warung di Denpasar dan Badung, Bali.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku sudah beraksi di 11 lokasi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam beraksi, pelaku bermodalkan kayu dan plat besi untuk membobol warung.
Baca juga: Polisi Buru Pengendara Motor Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Puputan Denpasar, Korban Meninggal
"Pelaku mengakui telah melakukan aksinya seorang diri, dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat yang didapat dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu kayu dan plat besi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Sukadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Toko Surya Teknik, Jalan Merta Sari No.90, Desa Sidakarya.
Penyelidikan itu berdasarkan laporan korban bernama Yuli Wulandari, selaku pemilik warung pada Kamis (9/2/2023).
"Terjadi pencurian dengan cara mencongkel pintu rolling door dan masuk ke dalam warung Lalapan kemudian mengambil uang Rp 1 juta di dalam laci atau tempat korban menyimpan uang," kata dia.
Sukadi mengungkapkan, pelaku berhasil diidentifikasi setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap bersama dengan sejumla barang bukti.
"Sesuai CCTV, pelaku mencongkel tiga warung dan hanya satu yang berhasil dibongkar," kaga dia.
Dari keterangan pelaku, dia sudah beberapa kali mencuri di sejumlah warung dengan modus mencongkel pintu dengan potongan kayu dan plat besi.
Adapun warung yang disatroni pelaku sebelumnya, yakni di Jalan Pemongan, Jalan Raya Sesetan, Jalan Sidakarya, Jalan Merta Sari (Warung dan Salon), dan Renon, Denpasar Selatan.
Baca juga: Kasus Kapal Kebo Iwa Ekspress Tenggelam di Bali, Nakhoda dan Manajer Jadi Tersangka
Kemudian,di Kuta Utara, Canggu, Badung, menyasar warung, konter ponsel, dan rumah kos.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman penjara paling lama lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.