Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta

Kompas.com - 13/02/2023, 14:57 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencatat terdapat 300 lebih mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka. Mereka ialah IKB, IMY, dan NPS.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto menjelaskan, ketiga tersangka membebankan para mahasiswa tersebut untuk membayar uang SIP masing-masing Rp 10 juta.

Total uang yang meraka terima Rp 3,8 miliar.

"Jadi ada pungutan yang diterima yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa ini, yang berdasarkan angka validasi data, dan alat bukti keterangan saksi didukung dengan pendapat ahli, kita mendapatkan sementara data Rp 3,8 miliar," kata Luga saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Universitas Udayana, Kampus Terbaik di Bali Versi QS AUR 2023

"Ini kurang lebih terdiri dari 300 lebih mahasiswa, berarti secara rata-rata mahasiswa ini dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp 10 juta rata-rata," lanjut dia.

Luga menjelaskan, ketiga pejabat Unud Bali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri

IKB dan IMY sebagai tersangka tahun akademik 2020/2021, dan NPS sebagai tersangka tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

"Yang jelas dengan modus yang kita sangkaan ini mereka sudah meminta sejumlah uang kepada orang tertentu yang seharusnya enggak perlu menyerahkannya untuk bisa masuk sebagai mahasiswa baru," kata dia.

Luga menegaskan penyidik juga masih mengembangkan adanya kemungkinan modus lain dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana SIP tersebut.

Baca juga: Bertemu Suporter Sepak Bola di Bali, Erik Thohir Singgung Kesejahteraan Wasit

Penyidik selanjutnya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari tahu peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Mengenai keterlibatan pihak lain, apakah ini tersistem nanti kita lihat, yang jelas tiga orang ini kita temukan berperan dalam hal menerima pungutan," kata dia.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Denpasar
Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Denpasar
Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Denpasar
Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Denpasar
Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Denpasar
Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Denpasar
3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

Denpasar
Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Denpasar
Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com