DENPASAR, KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) Bali akan memberi bantuan hukum kepada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menjamin hak ketiga pejabat Universitas Udayana, yakni IKB, IMY, dan NPS.
Baca juga: Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata juru bicara Unud Bali, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Senja meyakini pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana sah secara hukum. Demikian juga pengelolaan dana SPI tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Dalam teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," kata dia.
Senja mengatakan, dana SPI yang dikumpulkan dari mahasiswa tersebut bukan disetor ke rekening pribadi melainkan langsung ke rekening negara.
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).
"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehatihatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," kata dia.
Senja mengingatkan, wartawan agar membuat berita sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.
"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana mengimbau agar pelaku pers atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.