BADUNG, KOMPAS.com- Seorang pria warga negara asing (WNA), berinisial AS (32), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol ditangkap Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Italia dan Australia ini merupakan anggota dari organisasi tertua di Eropa bernama Ndrangheta.
Kaurminbag Jatinter NCB Interpol Mabes Polri, Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, tersangka dinyatakan sebagai buronan Interpol karena terlibat dalam kasus penjualan narkotika jenis ganja sebanyak 160 kilogram di Roma, Italia yang dikendalikan oleh organisasi Ndrangheta.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba di Italia, WNA Buronan Interpol Ditangkap di Bali
"Jadi Ndrangheta ini sendiri merupakan organisasi yang sangat lama dan beranggotakan begitu banyak orang" kata dia dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Periksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, Bali, pada Minggu (19/2/2023).
Hadi mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka ini berawal dari penangkapan terhadap empat anggota Ndrangheta oleh kepolisian Italia pada tahun 2014 terkait kejahatan narkotika.
Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka kabur dari Italia sehingga dikeluarkan red notice sejak tahun 2016.
"Jadi AS ini merupakan jaringan dari kelompok Ndrangheta, Ndrangheta sendiri juga sudah dilakukan operasi khusus di antara negara-negara Eropa bahwasanya memang seluruh anggotanya menjadi subjek-subjek red notice yang memang harus dipertanggungjawabkan untuk disidangkan di negara masing-masing," kata dia.
Baca juga: Kronologi Penangkapan WNA Buronan Interpol di Bali, Tersangka Peredaran 160 Kg Ganja
Hadi mengatakan, selama menjadi buronan Interpol tersangka tinggal di Australia. Di sana dia membangun bisnis yang bergerak dalam bidang properti.
"Adapun proses dia ada di indonesia itu adalah saat ybs akan ke Australia jadi HIT terkena dia mau proses kembali ke Australia. memang sudah beberapa tahun ini tinggal di Australia," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, WNA yang dinyatakan sebagai buronan Interpol ini ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, pada Kamis (2/2/2023).
Dia ditangkap setelah melakukan perjalanan dari Bangkok kemudian transit di Kuala Lumpur, Malaysia, lalu berangkat ke Bali.
Tersangka ditangkap setelah namanya muncul dalam sistem I-24/7 yang merupakan alat untuk mendeteksi buronan Interpol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.