DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Inggris bernama Gilles Thomas Allcard William (43) dituntut 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus pencurian sepeda motor seharga Rp 100 juta di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gede Ancana mengatakan, tuntutan pidana penjara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/2/2023).
"Terdakwa Gilles Thomas Allcard William dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ancana dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 274 Juta, Bendahara BUMDes di Bali Terancam 20 Tahun Penjara
Ancana mengatakan, sesuai fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.
Dalam kasus ini, terdakwa disebut mencuri sepeda motor merek Yamaha Scorpio DK 3445 EZ yang sudah dimodifikasi senilai Rp 100 juta milik warga negara Australia bernama Anthony James Mcinerheney.
Baca juga: Diseruduk Truk, Mobil Avanza Terjun Bebas dari Jembatan Pantai Lebih Bali
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi di area parkir sebuah kafe di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 16.50 Wita.
Ancana mengatakan, kasus ini berawal ketika saksi korban Anthony memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir kafe tempatnya bekerja.
Lalu, terdakwa bersama temannya datang ke kafe tersebut untuk membeli minuman. Terdakwa kemudian melihat sepeda motor milik korban sedang parkir dalam kondisi kunci masih menempel.
Saat itulah timbul niat terdakwa untuk membawa kabur sepeda motor tersebut menuju daerah Brawa, Kita Utara, untuk mencari tempat tinggal.
"Perbuatan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Anthony James Mcinerheney sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," kata Ancana mengutip dakwaan JPU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.