Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Pengiriman Kokain yang Dipesan WN India

Kompas.com - 24/02/2023, 21:34 WIB

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online menggagalkan pengiriman narkoba jenis kokain yang dipesan warga negara India berinisial AAM (47). Turis asing itu sedang berlibur di Provinsi Bali.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, WN India itu ditangkap bersama barang bukti kokain seberat 1,8 gram di area parkir tempat hiburan malam, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020, Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus ini berawal ketika pengemudi ojek online mencurigai paket yang akan diantarnya ke area parkir tempat hiburan malam.

Pengemudi ojek itu memberi tahu hal itu kepada anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.

"(Pengungkapan kasus) dari jasa pengiriman online yang menggunakan layanan aplikasi (ojek online) dicurigai lalu dilaporkan kepada anggota yang ada di lapangan," kata kepada Leo di Badung, Jumat (24/2/2023).

Anggota polisi lalu lintas bersama pengemudi ojol itu lalu membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara untuk mengecek isi paket tersebut.

Setelah dibongkar, terlihat paket berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain.


Atas temuan itu, petugas kepolisian langsung mencari orang yang memesan paket tersebut ke alamat tujuan. Turis asing itu lalu ditangkap di lokasi tersebut.

Leo mengatakan, WN India ini datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba itu.

Baca juga: Perkosa Anak Teman, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara

"Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia.

Atas perbuatannya, WN India tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Indahnya Toleransi, Banser dan Pecalang Berkolaborasi Jaga Keamanan Saat Nyepi di Bali

Indahnya Toleransi, Banser dan Pecalang Berkolaborasi Jaga Keamanan Saat Nyepi di Bali

Denpasar
Melihat Tradisi Perang Api Menyambut Nyepi di Bali

Melihat Tradisi Perang Api Menyambut Nyepi di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Ketua PHDI Bali Minta Pemerintah Deportasi 'Bule Nakal' yang Foto Buka Celana di Gunung Agung

Ketua PHDI Bali Minta Pemerintah Deportasi "Bule Nakal" yang Foto Buka Celana di Gunung Agung

Denpasar
WNA Rusia Buka Jasa Latihan Berkendara Motor di Bali hingga Berakhir Dideportasi Imigrasi

WNA Rusia Buka Jasa Latihan Berkendara Motor di Bali hingga Berakhir Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Aksi WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Ajak Pemandu Ilegal dari Rusia hingga Pura-pura Tak Mengerti Bahasa Inggris

Aksi WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Ajak Pemandu Ilegal dari Rusia hingga Pura-pura Tak Mengerti Bahasa Inggris

Denpasar
Hari Raya Nyepi Bertepatan dengan Awal Ramadhan, Warga Muslim Buleleng Dipersilakan Tarawih dengan Berjalan Kaki

Hari Raya Nyepi Bertepatan dengan Awal Ramadhan, Warga Muslim Buleleng Dipersilakan Tarawih dengan Berjalan Kaki

Denpasar
Kecam Aksi Turis Asing yang Telanjang di Gunung Agung, PHDI Bali: Deportasi

Kecam Aksi Turis Asing yang Telanjang di Gunung Agung, PHDI Bali: Deportasi

Denpasar
Viral Foto WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Diduga Mendaki secara Ilegal

Viral Foto WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Diduga Mendaki secara Ilegal

Denpasar
1.143 Ogoh-ogoh Akan Diarak Saat Pengerupukan Nyepi di Buleleng Bali

1.143 Ogoh-ogoh Akan Diarak Saat Pengerupukan Nyepi di Buleleng Bali

Denpasar
16.230 Lampu Penerangan Jalan di Buleleng Bali Akan Dimatikan Saat Nyepi

16.230 Lampu Penerangan Jalan di Buleleng Bali Akan Dimatikan Saat Nyepi

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Wagub Bali Sebut Ada WNA Bikin 'Kampung' Eksklusif di Ubud

Wagub Bali Sebut Ada WNA Bikin "Kampung" Eksklusif di Ubud

Denpasar
Soal Penerbitan KTP untuk WN Suriah dan Ukraina, Ombudsman: Ada Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Soal Penerbitan KTP untuk WN Suriah dan Ukraina, Ombudsman: Ada Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Denpasar
Hari Raya Nyepi, 18.627 Lampu Jalan di Denpasar Dipadamkan

Hari Raya Nyepi, 18.627 Lampu Jalan di Denpasar Dipadamkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke