DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian, DTP (23), kembali ditangkap jajaran Polresta Denpasar karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Bali.
Pria yang baru menghirup udara bebas pada 22 Desember 2022 ini ditangkap bersama dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 1,9 Kilogram dan sabu seberat 2,83 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, pelaku ditangkap di depan Banjar Kuwum, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/1/2023).
Baca juga: Kronologi Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Transaksi Kokain 1,8 Gram, WN India Ditangkap
Saat itu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menemukan satu plastik klip berisi ganja dan lima plastik klip sabu di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, polisi kembali menemukan barang bukti tiga plastik klip sabu dan tujuh plastik klip ganja.
"DTP ini adalah residivis, jadi dia melakukan tindak pidana kasus pencarian, bebasnya tanggal 22 Desember 2022, setelah bebas menggeluti bidang yang baru, bidang yang salah yaitu di Narkotika," kata Bambang kepada wartawan pada Senin (27/2/2023).
Bambang mengatakan, pelaku merupakan pengedar atau kurir yang dikendalikan oleh orang bernama Mas Tembe dengan upah Rp 50 ribu untuk satu alamat. Dia mengenal Mas Tembe hanya melalui telpon dan tidak pernah bertatap wajah.
"Tersangka sudah 10 kali diperintahkan untuk mengambil ganja dan sabu kemudian dipecah dan menempel kembali," kata dia.
Baca juga: Cok Ace Sebut Banyak Wisman yang Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Berjualan Sayur
Atas perbuatannya, DTP dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ganja. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Berikutnya, Pasal 112 ayat (1) UU yang sama atas kepemilikan sabu dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.
"Yang bersangkutan kita berikan tambahan sepertiga (pidana denda) karena yang bersangkutan merupakan residivis," kata Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.