Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Pencurian di Bali Kembali Ditangkap karena Jadi Pengedar Ganja dan Sabu

Kompas.com - 27/02/2023, 15:28 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian, DTP (23), kembali ditangkap jajaran Polresta Denpasar karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Bali.

Pria yang baru menghirup udara bebas pada 22 Desember 2022 ini ditangkap bersama dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 1,9 Kilogram dan sabu seberat 2,83 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, pelaku ditangkap di depan Banjar Kuwum, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/1/2023).

Baca juga: Kronologi Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Transaksi Kokain 1,8 Gram, WN India Ditangkap

Saat itu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menemukan satu plastik klip berisi ganja dan lima plastik klip sabu di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, polisi kembali menemukan barang bukti tiga plastik klip sabu dan tujuh plastik klip ganja.

"DTP ini adalah residivis, jadi dia melakukan tindak pidana kasus pencarian, bebasnya tanggal 22 Desember 2022, setelah bebas menggeluti bidang yang baru, bidang yang salah yaitu di Narkotika," kata Bambang kepada wartawan pada Senin (27/2/2023).

Bambang mengatakan, pelaku merupakan pengedar atau kurir yang dikendalikan oleh orang bernama Mas Tembe dengan upah Rp 50 ribu untuk satu alamat. Dia mengenal Mas Tembe hanya melalui telpon dan tidak pernah bertatap wajah.

"Tersangka sudah 10 kali diperintahkan untuk mengambil ganja dan sabu kemudian dipecah dan menempel kembali," kata dia.

Baca juga: Cok Ace Sebut Banyak Wisman yang Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Berjualan Sayur

Atas perbuatannya, DTP dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ganja. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (1) UU yang sama atas kepemilikan sabu dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.

"Yang bersangkutan kita berikan tambahan sepertiga (pidana denda) karena yang bersangkutan merupakan residivis," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com