Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Pencurian di Bali Kembali Ditangkap karena Jadi Pengedar Ganja dan Sabu

Kompas.com - 27/02/2023, 15:28 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian, DTP (23), kembali ditangkap jajaran Polresta Denpasar karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Bali.

Pria yang baru menghirup udara bebas pada 22 Desember 2022 ini ditangkap bersama dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 1,9 Kilogram dan sabu seberat 2,83 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, pelaku ditangkap di depan Banjar Kuwum, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/1/2023).

Baca juga: Kronologi Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Transaksi Kokain 1,8 Gram, WN India Ditangkap

Saat itu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menemukan satu plastik klip berisi ganja dan lima plastik klip sabu di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, polisi kembali menemukan barang bukti tiga plastik klip sabu dan tujuh plastik klip ganja.

"DTP ini adalah residivis, jadi dia melakukan tindak pidana kasus pencarian, bebasnya tanggal 22 Desember 2022, setelah bebas menggeluti bidang yang baru, bidang yang salah yaitu di Narkotika," kata Bambang kepada wartawan pada Senin (27/2/2023).

Bambang mengatakan, pelaku merupakan pengedar atau kurir yang dikendalikan oleh orang bernama Mas Tembe dengan upah Rp 50 ribu untuk satu alamat. Dia mengenal Mas Tembe hanya melalui telpon dan tidak pernah bertatap wajah.

"Tersangka sudah 10 kali diperintahkan untuk mengambil ganja dan sabu kemudian dipecah dan menempel kembali," kata dia.

Baca juga: Cok Ace Sebut Banyak Wisman yang Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Berjualan Sayur

Atas perbuatannya, DTP dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ganja. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (1) UU yang sama atas kepemilikan sabu dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.

"Yang bersangkutan kita berikan tambahan sepertiga (pidana denda) karena yang bersangkutan merupakan residivis," kata Bambang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com