KOMPAS.com - JRM, seorang warga negara Perancis nekat membobol sebuah minimarket di Jalan Kuru Setra, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum tutup.
Setelah toko tutup, pelaku melakukan aksinya seorang diri lalu keluar dari dalam toko dengan menjebol plafon toilet dan teras toko.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak satu slop rokok, satu botol minuman bersoda dan uang tunai sebanyak Rp 35 juta.
Baca juga: WN Perancis Bobol Minimarket di Bali, Curi Rokok dan Uang Tunai Rp 35 Juta
Aksi pencurian yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) tersebut terjadi pada Senin (23/2/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik minimarket ke Polsek Kuta Selatan.
Awalnya, korban ditelepon oleh karyawannya bahwa toko miliknya itu dibobol maling.
Saat tiba di toko, korban mengecek beberapa barang dan uang telah raib.
Saat mengecek sekitar lokasi toko, terlihat ada kerusakan di plafon toilet dan plafon teras toko.
Peristiwa itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sempat dikejar oleh warga dan bersembunyi di semak-semak di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi, sampai akhirnya pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian berupa satu slop rokok, satu botol minuman bersoda dan uang tunai sebanyak Rp 35.380.000.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dari hasil interogasi, WNA ini melakukan aksi pencurian seorang diri dengan bersembunyi di dalam toko sebelum toko itu ditutup.
Setelah toko tutup, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mengambil uang di dalam berankas, satu slop rokok, dan satu botol minuman bersoda.
Kemudian, pelaku keluar dari dalam toko dengan membobol plafon toilet dan teras toko.
"Modus operandi pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa.
Baca juga: WN Perancis yang Hilang Saat Berenang Antarpulau di Lombok Tak Didampingi Pemandu Wisata
Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi atas kasus tersebut.
Dia menyebut, pelaku sudah tidak bekerja dan akan menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari.
"Menurut keterangan pelaku, uang hasil curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku sudah tidak bekerja," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.