BADUNG, KOMPAS.com - Dua warga negara Aljazair, berinisial AR (49) dan AB (28), diduga mencuri sejumlah barang penumpang di area Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Korbannya adalah WNI inisial DK (33) dan dua wisatawan mancanegara asal Rusia dan Amerika Serikat. Polisi belum mengungkap identitas korban WNA.
Baca juga: Buntut Viral Kendaraan Pakai Pelat Palsu, Polisi Tangkap WNA di Klungkung Bali
Dalam kasus ini, DK kehilangan tas berisi ponsel dan pakaian. WN Amerika Serikat kehilangan tas berisi laptop dan iPad. Sementara WN Rusia kehilangan paspor.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan, tapi mereka melakukan pencurian mengaku karena faktor ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Warga India Tewas Terjatuh Saat Berpose di Bibir Tebing Broken Beach Bali
Kasus ini terungkap atas laporan DK ke petugas keamanan Bandara Ngurah Rai pada Jumat (3/3/2023). DK kehilangan tas pada pukul 22.30 Wita.
Pada saat itu, DK baru mendarat di Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Dubai-Denpasar. DK selanjutnya mengambil bagasi dan meninggalnya di samping area pengangkutan penumpang ojek online.
"Korban kemudian pergi ke parkiran mengambil mobil. Saat menaikkan bagasi, korban sadar satu buah tasnya hilang," kata Ritonga.
Pada hari yang sama, petugas juga menerima laporan kehilangan dari WN Amerika Serikat. Keesokan harinya atau pada Sabtu (4/3/2023) pukul 01.00 WITA, ada laporan kehilangan dari WN Rusia.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rekaman kamera televisi sirkuit tertutup atau CCTV di area bandara. Polisi akhirnya menemukan ciri-ciri terduga pelaku.
Polisi langsung menangkap dua WNA terduga pelaku di Bandara Ngurah Rai. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas kulit berisi pakaian, satu unit ponsel, satu buah paspor, satu tas berisi laptop dan iPad dan satu unit motor Honda Vario warna putih.
Atas perbuatannya, kedua WN Aljazair itu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Mereka diancam dihukum maksimal 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.