DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Bali (Kapolda) Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengancam akan mengusulkan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di Pulau Dewata.
Jayan mengatakan, akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) apabila menemukan wisman yang tercatat sering melanggar aturan lalu lintas
Menurut dia, tindakan pendeportasian terhadap oknum wisatawan mancanegara (wisman) tersebut juga sesuai dengan harapan Gubernur Bali I Wayan Koster yang sedang menata pariwisata ke arah yang lebih berkualitas.
Baca juga: Kendaraan Pelat Nomor Palsu di Bali Jadi Target Operasi, Polisi: Beberapa Kali Patroli Tidak Ketemu
"Apabila pelanggaran terus berulang seperti pak gubernur (I Wayan Koster) katakan orang asing yang tidak patuh atas peraturan UU kita, melanggar, sehingga kita deportasi dengan mekanisme benar," kata dia kepada wartawan di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (7/3/2023).
Jayan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyurati konsulat negara sahabat yang ada di Bali untuk ikut mengingatkan warga negaranya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Nanti kita juga menyurati konsulat-konsulat yang ada di sini untuk bisa memberikan informasi kepada warga negara yang sedang berkunjung atau wisata di bali untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Ia mengungkapkan pihaknya saat ini terus melakukan patroli untuk mencari kendaraan mengunakan pelat palsu yang belakangan ramai dibahas di media sosial.
Apabila ditemukan, pihaknya juga akan mengecek izin usaha rental kendaraan yang menyediakan pelat palsu tersebut.
"Pada prinsipnya berusaha di Indonesia kan ada aturannya. Kalau dia (WNA pemilik rental kendaraan) seperti itu dia ada pelanggaran juga. Ada aturan juga orang asing yang membuka usaha di Indonesia atau berinvestasi," kata dia.
Jayan juga menghimbau masyarakat agar ikut mengawasi dan tak segan-segan melapor ke aparat kepolisian setempat apabila menemukan oknum wisman yang melanggar aturan lalu lintas.
"Kita imbau semuanya masyarakat juga peduli untuk bisa menegur, kalau misalnya menegur itu (sungkan) bisa juga mengonfirmasi kepada kita. Petugas di lapangan, kita akan tindak dengan tilang dan juga kami berkoordinasi dengan imigrasi," kata dia.
Ia mengatakan, telah menginstruksikan jajaran Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polda Bali rutin mengelar razia mencegah bule nakal di jalanan.
Baca juga: Ratusan Turis Asing di Bali Langgar Lalu Lintas, Kapolda Minta Pemilik Rental Tak Asal Lepas Kunci
Berdasarkan catatan Polda Bali, sebanyak 147 WNA terjaring razia melanggar ketertiban lalu lintas di daerah wisata seperti Kuta, Canggu, Seminyak, dan Kota Denpasar, selama dua hari atau Sabtu (4/3/2023) dan Minggu (5/3/2023).
Jenis pelanggaran yang dilakukan WNA berupa berkendara tanpa helm dan tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan. Para WNA ini membayar tilang dengan uang elektronik ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.