DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Ukraina, berinisial RK (37), diduga membeli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia di Bali seharga Rp 31 juta.
Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk menghindari perang yang disulut Rusia di negara asalnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, WNA tersebut datang ke Bali pertama ke Bali pada tahun 2020 dengan mengunakan visa kunjungan B.2.11.
Baca juga: Diduga Tabrak Beton Gorong-gorong di Bali, WN Ukraina Pengendara Sepeda Motor Tewas
"RK datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina (dengan Rusia)," kata dia saat dihubungi wartawan pada Jumat (10/3/2023).
Satake mengatakan, kasus kepemilikan KTP palsu yang dikantongi WNA ini berawal ketika masa berlaku visa kunjungan miliknya berakhir pada 5 Desember 2022.
Dia kemudian tidak berniat untuk memperpanjang izin tinggalnya di Imigrasi karena sudah mengantongi KTP yang diperoleh dari orang bernama Puji.
Satake mengatakan, WNA ini membayar untuk pembuatan KTP tersebut secara bertahap. Puji kemudian menyerahkan dokumen kependudukan palsu tersebut kepada WNA ini pada 26 November 2022.
"Setelah lunas, kemudian dua minggu terlapor pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina," kata dia.
Satake mengatakan, saat ini pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali masih memeriksa RK bersama seorang WN Suriah, berinisial MZS (31), yang juga terjerat kasus serupa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.