Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Perang, WN Ukraina Bayar Rp 31 Juta agar Punya KTP WNI di Bali

Kompas.com - 10/03/2023, 14:01 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Ukraina, berinisial RK (37), diduga membeli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia di Bali seharga Rp 31 juta. 

Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk menghindari perang yang disulut Rusia di negara asalnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, WNA tersebut datang ke Bali pertama ke Bali pada tahun 2020 dengan mengunakan visa kunjungan B.2.11.

Baca juga: Diduga Tabrak Beton Gorong-gorong di Bali, WN Ukraina Pengendara Sepeda Motor Tewas

"RK datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina (dengan Rusia)," kata dia saat dihubungi wartawan pada Jumat (10/3/2023).

Satake mengatakan, kasus kepemilikan KTP palsu yang dikantongi WNA ini berawal ketika masa berlaku visa kunjungan miliknya berakhir pada 5 Desember 2022.

Dia kemudian tidak berniat untuk memperpanjang izin tinggalnya di Imigrasi karena sudah mengantongi KTP yang diperoleh dari orang bernama Puji.

Foto WN Ukraina, RK (31), hasil perekaman KTP di Dukcapil Denpasar. KOMPAS.COM/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Foto WN Ukraina, RK (31), hasil perekaman KTP di Dukcapil Denpasar. KOMPAS.COM/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
"KTP tersebut atas nama Alexandre Nur Rudi yang dibuat yang bersangkutan sekitar bulan Oktober 2022 dengan membayar Puji sebesar 31.000.000 dari jasa yang ditawarkan," kata dia.

Satake mengatakan, WNA ini membayar untuk pembuatan KTP tersebut secara bertahap. Puji kemudian menyerahkan dokumen kependudukan palsu tersebut kepada WNA ini pada 26 November 2022.

"Setelah lunas, kemudian dua minggu terlapor pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina," kata dia.

Satake mengatakan, saat ini pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali masih memeriksa RK bersama seorang WN Suriah, berinisial MZS (31), yang juga terjerat kasus serupa.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melakukan razia yustisi usai ramai di media sosial terkait ulah para WNA di Bali.

Baca juga: Dalam 1 Pekan, Imigrasi Tangkap 1 WN Ukraina Pemilik KTP Diduga Palsu dan 5 WNA Over Stay

Dalam razia itu, petugas menangkap RK, di sebuah vila di Kuta, Badung, pada awal Maret 2023.

Dia ditangkap karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay di Bali. Setelah diperiksa, ternyata WN Ukraina ini juga mengantongi KTP WNI yang diduga palsu.

Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2023, Imigrasi juga menangkap seorang WN Suriah, MZS (31), dengan kasus serupa di sebuah tempat penginapan di Denpasar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Denpasar
Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com