MZN juga menemukan lahan investasi di Desa Legian dan Jimbaran di Kabupaten Badung.
Pada kunjungan kelima ke Indonesia pada 29 Desember 2022, MZN menggunakan visa yang sama dengan masa berlaku hingga 26 Februari 2023.
Dia hendak membuka bisnis properti berupa indekos dan restoran ala barat.
"Terlapor sudah menemukan tanah di daerah tersebut tapi belum membelinya," jelas Satake.
Baca juga: Mahfud MD soal WNA Kerja Ilegal di Bali: Tenaga Ilegal Kita di Luar Negeri Lebih dari 3 Juta Lho...
Niat berbisnis ilegal MZN gagal setelah terkena razia pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Petugas Imigrasi menangkap MZN di sebuah indekos pada Februari 2023.
Berdasarkan data Dinas Dukcapil Kota Denpasar, MZN merekam KTP pada 15 September 2022. Dia menumpang KK warga atas nama Ketut Sutayer yang beralamat di Jalan Kerta Dalam Sari IX Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Kota Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melakukan razia yustisi usai ramai di media sosial terkait ulah para WNA di Bali.
Dalam razia itu, petugas berhasil menangkap RK di sebuah vila di Kuta, Badung, pada awal Maret 2023. Dia ditangkap karena tinggal melebihi batas waktu atau over stay di Bali. Setelah diperiksa, ternyata WN Ukraina ini juga mengantongi KTP WNI yang diduga palsu.
Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2023, Imigrasi juga menangkap seorang WN Suriah, MZN (31), dengan kasus serupa di sebuah penginapan di Kota Denpasar, Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.