DENPASAR, KOMPAS.com - Rektor Universitas Udayana INGA, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Penetapan status tersebut setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan tiga pejabat Unud Bali berinisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara oleh penyidik perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," kata Eka kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Eka mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," kata dia.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mengatakan INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
Ia menjelaskan, INGA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga menyalahkangunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.
Baca juga: Kejati Bali Libatkan Lembaga Keuangan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana
Sedangkan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor karena ikut berperan dalam pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 3.945.464.100 bersama tiga tersangka lainnya.
"Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan dan pemeriksaan alat bukti, dengan audit dari ini auditor itu ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai peraturan. Jadi kita temukan tidak hanya pasal 12 huruf e tapi Pasal 2, Pasal 3 Ayat 1 pun sudah kita temukan pada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.