JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AY (45), seorang pelaku kasus dugaan penipuan emas palsu di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. AY ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan.
Polres Jembrana sebelumnya telah menetapkan AY dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Mantan Ketua LPD di Jembrana Ditahan
"Tersangka merupakan DPO tindak pidana penipuan emas," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, dikonfirmasi di Jembrana, Senin (13/3/2023).
AY ditangkap di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). AY beraksi menjual emas palsu bersama dua rekannya, BU (60) dan R (35).
Kedua rekan AY telah ditangkap sebelumnya. Ketiga pelaku kasus dugaan penipuan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun," jelasnya.
Juliana menjelaskan, para pelaku melakukan penipuan dengan berbekal perhiasan emas palsu dan surat pembelian perhiasan emas sesuai nama toko emas sasarannya.
Komplotan ini menjual emas palsu ke Toko Emas Sinar Mutiara Muda di Pasar Umum Negara, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, pada 29 November 2022.
Mereka memperdaya korban dan menjual sejumlah perhiasan emas palsu dengan mendapatkan uang sebesar Rp 15.580.000.
"Tersangka menjual perhiasan emas palsu dengan dilengkapi surat pembelian yang kemudian dibeli oleh pemilik toko," jelas Juliana.
Baca juga: Warga Jembrana Temukan Bahan Peledak di Bekas Warung Milik Anggota TNI yang Sudah Meninggal
Setelah aksi pertama berjalan mulus, ketiga tersangka kembali menyasar Toko Emas Sari Kembang di Pasar Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Namun di lokasi kedua, upaya penipuan para pelaku digagalkan pemilik toko. Saat kejadian tersebut, pelaku BU dan R langsung ditangkap polisi. Sedangkan AY melarikan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.