BALI, KOMPAS.com- Pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang turis asing menyewa motor di Bali menimbulkan pro dan kontra.
Sejumlah pihak merasa setuju dengan tujuan menata pariwisata Bali, namun ada juga pihak yang merasa keberatan.
Baca juga: Gubernur Koster Larang Turis Asing Sewa Motor di Bali, Wajib Pakai Mobil Travel
Pernyataan mengenai larangan turis asing menyewa motor tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/3/2023).
Menurutnya larangan itu akan disahkan dalam bentuk peraturan daerah.
"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini, pasca Covid-19," kata dia, Minggu.
Baca juga: Teka-teki Lamborghini Berpelat Rusia Domogatsky di Bali
"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada," ujarnya.
Para wisatawan mancanegara yang ingin menjelajah Bali, kata Koster, wajib bepergian menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan.
"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil travel, tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," ujar dia.
Baca juga: Gubernur Bali Larang Wisman Sewa Motor, Kadispar: Jaga Keamanan
Menurutnya larangan tersebut dilatarbelakangi banyaknya oknum turis asing yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan data Polda Bali, tercatat ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas. Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm dan memakai pelat palsu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.