DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) INGA sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022, pada Rabu (8/3/2023).
Nilai kerugian negara dan ekonomi negara cukup fantastis, yakni Rp 442 miliar. Berikut kronologi penetapan tersangka INGA oleh Kejati Bali.
Baca juga: Kejati Bali Libatkan Lembaga Keuangan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima Kejati Bali. Selain itu, Kejati Bali mendengar isu biaya kuliah jalur mandiri di Universitas Udayana tinggi.
Isu tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan mahasiswa di Bali.
Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023, nilai terendah Rp 6 juta.
Dana SPI ini untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi kedokteran.
Kejati mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana SPI Unud pada Rabu (24/10/2022). Sejumlah saksi diperiksa mulai dari pegawai hingga mahasiswa. Kejati mengeledah Unud dan menyita ribuan dokumen terkait SPI.
Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud menjadi tersangka dana SPI pada Selasa (12/02/2023). Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS.
Mereka diduga melakukan ikut berperan melakukan pungutan tanpa dasar kepada calon mahasiswa baru.
Ada sekitar 320 mahasiswa yang menjadi korban dengan nilai kerugian rata-rata Rp 10 juta. Total nilai kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Kejati Bali belum melakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi telah menerbitkan surat pencekalan luar negeri.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Bali menetapkan Rektor Unud INGA menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari tiga pejabat sebelumnya, IKB, IMY, dan NPS. Dalam kasus ini, INGA merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018 hingga 2022.
Dari hasil penghitungan sementara oleh penyidik perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.