Penyidik Kejati Bali tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejati Bali juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut aliran dana SPI.
Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
INGA menyatakan, menghormati penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejati Bali. Ia mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka tersebut.
Selanjutnya, dia bersama penasihat hukumnya akan mengkaji statusnya sebagai tersangka untuk mengambil langkah lebih lanjut.
"Berkaitan dengan status saya itu saya akan pelajari dulu ya segala sesuatu sampai saat ini belum bisa dijelaskan," kata INGA di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).
Ia menjelaskan, pungutan Dana SPI sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh universitas negeri dan bukan penentu kelulusan bagi calon mahasiswa baru.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI, Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemudian, Dana SPI yang dibayar mahasiswa tersebut juga langsung dimasukkan ke rekening negara.
"Sebetulnya SPI dimungkinkan dalam regulasi tentu, kedua sistemnya adalah tidak menentukan kelulusan, dan poin penting adalah tidak ada mengalir ke para individu staf kami, tidak ada semuanya mengalir ke kas negara," tegasnya.
Sementara itu, Agus Sujoko selaku penasehat hukum INGA mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus korupsi ini.
Apalagi adanya penambahan pasal dan uang kerugian negara dengan tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih jadi tersangka.
"Itu yang bikin kami juga baru hari ini dengar kemarin ada dugaan Rp 3,8 miliar tiba-tiba melonjak jadi Rp 105 miliar. Nah dari kita jujur agak kaget juga. Ini tuduhannya ke mana nih, apa sih?" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.