Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Senilai Rp 442 Miliar

Kompas.com - 14/03/2023, 10:48 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) INGA sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022, pada Rabu (8/3/2023).

Nilai kerugian negara dan ekonomi negara cukup fantastis, yakni Rp 442 miliar. Berikut kronologi penetapan tersangka INGA oleh Kejati Bali.

Baca juga: Kejati Bali Libatkan Lembaga Keuangan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana

Isu Dana SPI Mahal

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima Kejati Bali. Selain itu, Kejati Bali mendengar isu biaya kuliah jalur mandiri di Universitas Udayana tinggi.

Isu tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan mahasiswa di Bali.

Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023, nilai terendah Rp 6 juta.

Dana SPI ini untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi kedokteran.

Kejati mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana SPI Unud pada Rabu (24/10/2022). Sejumlah saksi diperiksa mulai dari pegawai hingga mahasiswa. Kejati mengeledah Unud dan menyita ribuan dokumen terkait SPI.

3 Pejabat Unud Jadi Tersangka

Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud menjadi tersangka dana SPI pada Selasa (12/02/2023). Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS.

Mereka diduga melakukan ikut berperan melakukan pungutan tanpa dasar kepada calon mahasiswa baru.

Ada sekitar 320 mahasiswa yang menjadi korban dengan nilai kerugian rata-rata Rp 10 juta. Total nilai kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Kejati Bali belum melakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi telah menerbitkan surat pencekalan luar negeri.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rektor Unud Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Korupsi SPI

Kejati Bali menetapkan Rektor Unud INGA menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.


Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari tiga pejabat sebelumnya, IKB, IMY, dan NPS. Dalam kasus ini, INGA merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018 hingga 2022.

Dari hasil penghitungan sementara oleh penyidik perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.

 

Penyidik Kejati Bali tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejati Bali juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut aliran dana SPI.

Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanggapan Rektor Unud INGA

INGA menyatakan, menghormati penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejati Bali. Ia mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka tersebut.

Selanjutnya, dia bersama penasihat hukumnya akan mengkaji statusnya sebagai tersangka untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Berkaitan dengan status saya itu saya akan pelajari dulu ya segala sesuatu sampai saat ini belum bisa dijelaskan," kata INGA di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).

Ia menjelaskan, pungutan Dana SPI sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh universitas negeri dan bukan penentu kelulusan bagi calon mahasiswa baru.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI, Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Kemudian, Dana SPI yang dibayar mahasiswa tersebut juga langsung dimasukkan ke rekening negara.

"Sebetulnya SPI dimungkinkan dalam regulasi tentu, kedua sistemnya adalah tidak menentukan kelulusan, dan poin penting adalah tidak ada mengalir ke para individu staf kami, tidak ada semuanya mengalir ke kas negara," tegasnya.

Sementara itu, Agus Sujoko selaku penasehat hukum INGA mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus korupsi ini.

Apalagi adanya penambahan pasal dan uang kerugian negara dengan tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih jadi tersangka.

"Itu yang bikin kami juga baru hari ini dengar kemarin ada dugaan Rp 3,8 miliar tiba-tiba melonjak jadi Rp 105 miliar. Nah dari kita jujur agak kaget juga. Ini tuduhannya ke mana nih, apa sih?" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com