Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Kadus dan Pegawai Kecamatan di Bali Dipecat Buntut Suap Penerbitan KTP WNA

Kompas.com - 15/03/2023, 18:51 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kagin, Denpasar Selatan, berinisial IWS, dan pegawai kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, berinisial IKS, dipecat karena diduga terlibat dalam kasus suap penerbitan KTP kewarganegaraan Indonesia untuk warga negara (WN) Suriah, berinisial MNZ (31), dan WN Ukraina, berinisial KR (37).

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Denpasar sudah menetapkan IWS, IKS, dan seorang perempuan WNI berinisial NKM, bersama dua WNA tersebut MNZ, dan KR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, IWS langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai kadus pada Selasa (14/3/2023) setelah bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut menguat.

Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca juga: BERITA FOTO: 5 Orang Jadi Tersangka Buntut Kasus KTP WNA di Bali

Warga negara Suriah berinisial MNZ (kanan) dan WNI berinisial IWS (kiri) serta IKS (tengah) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Warga negara Suriah berinisial MNZ (kanan) dan WNI berinisial IWS (kiri) serta IKS (tengah) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar juga telah memecat IKS yang merupakan pegawai kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara pada 20 Februari 2023. Dia dipecat usai mengakui perbuatannya dalam kasus ini saat diperiksa Tim Disiplin Pemerintah Kota Denpasar.

"Sudah diberhentikan kemarin. Karena kan dia (IWS) beberapa kali diperiksa karena indikasi ada (terlibat) kasus kepemilikan KTP oleh warga Suriah. Agar fokus dengan penyelidikan, Perbekel Sidakarya mengambil sikap memberhentikan," kata Dewa Rai saat dihubungi pada Rabu (15/3/2023).

Berkaca pada kasus ini, Dewa Rai mengatakan, Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan seluruh camat untuk melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Kemarin Pak Wali Kota (I Gusti Ngurah Jaya Negara) sudah mengumpulkan seluruh camat agar merekrut, mengevaluasi, mengawasi kinerja staf bawahannya agar lebih berhati-hati," katanya.

Ia menuturkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Denpasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mendorong penyidik Kejari Denpasar untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) dan WNI berinisial NKM (kanan), IWS (kiri) serta IKS (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) dan WNI berinisial NKM (kanan), IWS (kiri) serta IKS (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.

"Pak Wali Kota juga merasa prihatin kenapa sampai muncul kasus seperti ini. Diharapkan ke depan seluruh perangkat baik di ASN maupun perangkat desa untuk lebih berhati-hati," kata dia.

Sebelumya diberitakan, lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Kasus ini berawal ketika WN Suriah, MNZ, dan Ukraina, KR, hendak membuat KTP berkewarganegaraan Indonesia agar bisa membeli tanah, properti dan membuka rekening.

Kemudian, NKM mengenalkan kedua WNA itu kepada PNP, IKS, dan IWS yang dapat membantu membuatkan dokumen kependudukan tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus KTP WN Suriah dan Ukraina, 5 Orang Jadi Tersangka Suap, 1 di Antaranya Kepala Dusun

Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.

MNZ kemudian mendapat KTP, KK, dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso pada 19 September 2022. Sedangkan, KR menerima dokumen kependudukan serupa atas nama Alexandre Nur Rudi pada November 2022.

Untuk mendapatkan dokumen kependudukan tersebut, MNZ menggelontorkan uang sebesar Rp 15 juta dan KR sebesar Rp 31 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Andi Hartik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Denpasar
Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Denpasar
Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Denpasar
Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Denpasar
Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Denpasar
Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com