DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kagin, Denpasar Selatan, berinisial IWS, dan pegawai kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, berinisial IKS, dipecat karena diduga terlibat dalam kasus suap penerbitan KTP kewarganegaraan Indonesia untuk warga negara (WN) Suriah, berinisial MNZ (31), dan WN Ukraina, berinisial KR (37).
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Denpasar sudah menetapkan IWS, IKS, dan seorang perempuan WNI berinisial NKM, bersama dua WNA tersebut MNZ, dan KR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, IWS langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai kadus pada Selasa (14/3/2023) setelah bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut menguat.
Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
Baca juga: BERITA FOTO: 5 Orang Jadi Tersangka Buntut Kasus KTP WNA di Bali
Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar juga telah memecat IKS yang merupakan pegawai kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara pada 20 Februari 2023. Dia dipecat usai mengakui perbuatannya dalam kasus ini saat diperiksa Tim Disiplin Pemerintah Kota Denpasar.
"Sudah diberhentikan kemarin. Karena kan dia (IWS) beberapa kali diperiksa karena indikasi ada (terlibat) kasus kepemilikan KTP oleh warga Suriah. Agar fokus dengan penyelidikan, Perbekel Sidakarya mengambil sikap memberhentikan," kata Dewa Rai saat dihubungi pada Rabu (15/3/2023).
Berkaca pada kasus ini, Dewa Rai mengatakan, Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan seluruh camat untuk melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Kemarin Pak Wali Kota (I Gusti Ngurah Jaya Negara) sudah mengumpulkan seluruh camat agar merekrut, mengevaluasi, mengawasi kinerja staf bawahannya agar lebih berhati-hati," katanya.
Ia menuturkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Denpasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mendorong penyidik Kejari Denpasar untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
"Pak Wali Kota juga merasa prihatin kenapa sampai muncul kasus seperti ini. Diharapkan ke depan seluruh perangkat baik di ASN maupun perangkat desa untuk lebih berhati-hati," kata dia.
Sebelumya diberitakan, lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Kasus ini berawal ketika WN Suriah, MNZ, dan Ukraina, KR, hendak membuat KTP berkewarganegaraan Indonesia agar bisa membeli tanah, properti dan membuka rekening.
Kemudian, NKM mengenalkan kedua WNA itu kepada PNP, IKS, dan IWS yang dapat membantu membuatkan dokumen kependudukan tersebut.
Baca juga: Buntut Kasus KTP WN Suriah dan Ukraina, 5 Orang Jadi Tersangka Suap, 1 di Antaranya Kepala Dusun
MNZ kemudian mendapat KTP, KK, dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso pada 19 September 2022. Sedangkan, KR menerima dokumen kependudukan serupa atas nama Alexandre Nur Rudi pada November 2022.
Untuk mendapatkan dokumen kependudukan tersebut, MNZ menggelontorkan uang sebesar Rp 15 juta dan KR sebesar Rp 31 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.