BADUNG, KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) Bali tidak akan menonaktifkan empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Adapun para tersangka adalah Rektor Unud INGA, dan tiga pejabat lainnya yakni IKB, IMY dan NPS.
Ketua Tim Kuasa Hukum Unud Bali Nyoman Sukandia mengatakan, Rektor Unud bersama tiga pejabat lainnya tidak perlu mundur atau dinonaktifkan karena belum ada bukti bersalah.
"Kalau sampai ini buru-buru Pak Rektor nonaktif kasian. Banyak sekali pekerjaan yang harus, ini menjelang penerimaan mahasiswa siapa yang bisa dilibatkan," kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (16/5/2023).
Sukandia mengatakan, pihak Inspektorat Unud dan Ditjen Kemendikbud Ristekdikti juga masih menyelidiki kasus ini. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, keempat pejabat itu langsung dinonaktifkan.
Kendati demikian, dia meyakini Rektor Unud dan tiga pejabat lainnya tidak terbukti bersalah dan kasus yang menjerat ketiganya semata hanya fitnah.
"Kemudian korupsi, periksa dulu apa sangkaan, bagaimana pembuktiannya dan unsur-unsurnya. Masuk gak? Ada tidak kerugian negara sekarang, ada tidak keuntungan pribadi dimakan diwarung ditilep. Ada gak keuntungan untuk perusahaan,"katanya.
"Kepentingan negara lebih penting, kepentingan orang banyak penting dari pada harus sensitif kepada urusan sangat kecil liat kadar persoalan, masa begitu kena fitnah langsung mundur," kata dia.
Sukandia menambahkan, pihaknya berencana menempuh upaya praperadilan terkait penetapan tersangka keempat pejabat Unud itu.
"Kalau menurut saya sih endak perlu (INGA mundur dari jabatan rektor Unud) biarkan dia bekerja dulu. Silakan nanti kan kita praperadilankan nanti," kata dia.
Sebelumnya, Rektor Unud INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
Baca juga: LHKPN Catat Harta Kekayaan Rektor Udayana Rp 6,12 M
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.
Kemudian, dia bersama bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama karena melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.