DENPASAR, KOMPAS.com- Dua orang pria, berinisial J dan B, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengepul pakaian bekas impor untuk dijual di wilayah Bali.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 117 karung pakaian bekas impor di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia secara ilegal dari Malaysia melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara, dan Kuala Tungkal, Jambi.
Baca juga: Polisi di Bali yang Gadaikan Motor dan Mobil untuk Judi Online Terancam Dipecat
Dari sana, barang-barang ilegal tersebut kemudian dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke para pengepul.
"Pengepulnya (J dan B) tadi ada di wilayah Tabanan, dari Tabanan beredar sampai ke pedagang eceran di beberapa wilayah di Bali," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Ditkrimsus Polda Bali, pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: Dispar Klaim Penertiban wisman di Bali tak pengaruhi Angka kunjungan
Putu Jayan mengatakan, kedua tersangka sudah melakoni bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.
Dalam kasus ini, J berperan sebagai pengepul pakaian bekas yang dibeli dari Pasar Gede Bage, Bandung.
Sedangkan, B bertindak sebagai pembeli dari J untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah pedagang pakaian bekas di Bali. B membeli dengan harga Rp 20 juta untuk 10 karung pakaian bekas.
"Total kerugian negara (dari pajak impor) kurang lebih Rp 1,17 miliar," kata dia.
Putu Jayan menambahkan, pihaknya tidak akan menindak para penjual atau pengecer pakaian bekas. Para pengecer ini akan ditindak oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Bali yang memiliki kewenangan untuk menertibkan terkait izin jual baju bekas impor.
"Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya. Tapi paling tidak kita tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran, penjualannya juga kita atasi," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.