Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 14:29 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua orang pria, berinisial J dan B, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengepul pakaian bekas impor untuk dijual di wilayah Bali

Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 117 karung pakaian bekas impor di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia secara ilegal dari Malaysia melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara, dan Kuala Tungkal, Jambi.

Baca juga: Polisi di Bali yang Gadaikan Motor dan Mobil untuk Judi Online Terancam Dipecat

 

Dari sana, barang-barang ilegal tersebut kemudian dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke para pengepul.

"Pengepulnya (J dan B) tadi ada di wilayah Tabanan, dari Tabanan beredar sampai ke pedagang eceran di beberapa wilayah di Bali," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Ditkrimsus Polda Bali, pada Senin (20/3/2023).

Baca juga: Dispar Klaim Penertiban wisman di Bali tak pengaruhi Angka kunjungan

 

Putu Jayan mengatakan, kedua tersangka sudah melakoni bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.

Dalam kasus ini, J berperan sebagai pengepul pakaian bekas yang dibeli dari Pasar Gede Bage, Bandung.

Sedangkan, B bertindak sebagai pembeli dari J untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah pedagang pakaian bekas di Bali. B membeli dengan harga Rp 20 juta untuk 10 karung pakaian bekas.

"Total kerugian negara (dari pajak impor) kurang lebih Rp 1,17 miliar," kata dia.

Putu Jayan menambahkan, pihaknya tidak akan menindak para penjual atau pengecer pakaian bekas. Para pengecer ini akan ditindak oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Bali yang memiliki kewenangan untuk menertibkan terkait izin jual baju bekas impor.

"Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya. Tapi paling tidak kita tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran, penjualannya juga kita atasi," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Turis Asal Rusia Kecelakaan Motor di Bali, Satu Orang Meninggal Dunia

2 Turis Asal Rusia Kecelakaan Motor di Bali, Satu Orang Meninggal Dunia

Denpasar
Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Pinggir Jalan Denpasar

Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Pinggir Jalan Denpasar

Denpasar
Dua WN Rusia Bersenggolan Saat Kendarai Sepeda Motor di Bali, 1 Tewas

Dua WN Rusia Bersenggolan Saat Kendarai Sepeda Motor di Bali, 1 Tewas

Denpasar
WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

Denpasar
Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Denpasar
Pura Puseh Bali Aga di Payangan Terbakar

Pura Puseh Bali Aga di Payangan Terbakar

Denpasar
Kemenkes RI Tetapkan Dua Kabupaten di Provinsi NTT Berstatus KLB Rabies

Kemenkes RI Tetapkan Dua Kabupaten di Provinsi NTT Berstatus KLB Rabies

Denpasar
Terima 'Uang Panas' Rp 10 Juta Per Bulan dari Judi Online, 3 Selebgram di Bali Bertugas Gaet Pelanggan

Terima "Uang Panas" Rp 10 Juta Per Bulan dari Judi Online, 3 Selebgram di Bali Bertugas Gaet Pelanggan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Seorang Pemotor di Bali Tewas setelah Menabrak Mobil yang Parkir

Seorang Pemotor di Bali Tewas setelah Menabrak Mobil yang Parkir

Denpasar
APGI Minta Aktivitas Pendakian Gunung di Bali Tidak Dilarang

APGI Minta Aktivitas Pendakian Gunung di Bali Tidak Dilarang

Denpasar
WN Jerman yang Telanjang di Puri Ubud Diusir dari Bali Setelah Dirawat di RSJ

WN Jerman yang Telanjang di Puri Ubud Diusir dari Bali Setelah Dirawat di RSJ

Denpasar
Alasan di Balik Wacana Penutupan Pendakian Gunung di Bali

Alasan di Balik Wacana Penutupan Pendakian Gunung di Bali

Denpasar
Gubernur Bali Resmi Larang Wisata Pendakian Gunung di Bali, Ini Alasannya

Gubernur Bali Resmi Larang Wisata Pendakian Gunung di Bali, Ini Alasannya

Denpasar
Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com