Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penerbitan KTP untuk WN Suriah dan Ukraina, Ombudsman: Ada Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Kompas.com - 20/03/2023, 20:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bali mengatakan, Kepala Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berinisial IWS telah melakukan maladministrasi dalam penerbitan KTP, KK, dan Akta Lahir terhadap warga negara Suriah, MNZ (31), dan KR (37).

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, maladministrasi yang dilakukan IWS yakni berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan.

Baca juga: Terlibat Suap Penerbitan KTP WN Suriah dan Ukraina, Kadus dan Pegawai Kecamatan di Bali Dipecat

"Ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan yang terjadi dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KK dan KTP kedua WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, dalam hal penyimpanan prosedur, IWS tidak melakukan verifikasi atau bertemu secara langsung dengan pemohon administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b poin 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian, IWS juga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi dan melakukan manipulasi data kependudukan sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 24 tahun 2013 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Buntut Kasus KTP WN Suriah dan Ukraina, 5 Orang Jadi Tersangka Suap, 1 di Antaranya Kepala Dusun

Berikutnya, IWS juga meminta imbalan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Padahal, dalam peraturan administrasi kependudukan, pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya atau Rp 0.

Menyikapi temuan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan  (LAHP) disertai pemberian tindakan korektif terhadap Kepala Desa Sidakarya selaku atasan IWS, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

Adapun tindakan korektif tersebut, yakni Kades Sidakarya harus memberikan pembinaan kepada seluruh Kadus agar menggunakan asas kehati-hatian dalam pengurusan Adminduk.

Kemudian, meminta Disdukcapil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan, khususnya hasil pengecekan iris mata sebagai penanda agar pengecekan jelas dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.

Baca juga: Buat KTP WNI untuk Berbisnis, WN Suriah Merasa Tak Langgar Aturan

Selain itu, harus melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan. Mereka wajib didata secara berkala, melakukan verifikasi, dan validasi.

Berikutnya, melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan setiap akun kepala keluarga.

“Kita juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada semua kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan," kata dia.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba | WNA di Bali Punya KTP dan KK

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir, terhadap warga negara Suriah, berinisial MNZ (31), dan Ukraina KR (37).

Para tersangka itu terdiri dari IWS, selaku Kepala Dusun Sekar Kagin, Denpasar Selatan, dan IKS selaku pegawai honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diduga sebagai penerima suap.

Kemudian, seorang perempuan WNI berinisial NKM, bersama WN Suriah, MNZ, dan WN Ukraina KR, diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com