Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Berlibur, 2 Perempuan WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai

Kompas.com - 23/03/2023, 10:47 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua orang perempuan warga negara India, berinisial IN (44) dan JY (57), ditangkap polisi lantaran diduga mencuri perhiasan dan boneka di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa dua buah gelang perak, satu buah gelang mutiara, satu buah gelang coral, dan dua buah boneka.

Kedua WNA itu hendak pulang ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar- Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian dilanjutkan ke Mumbai, India.

"Kedua tersangka saat ini penahanannya dititipkan di Rutan (rumah tahanan) Polda Bali mengingat Polres Bandara tidak memiliki Rutan perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/3/2023).

Baca juga: Nekat Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi, Sepasang Kekasih WN Polandia Terancam Dideportasi

Rionson menjelaskan, aksi pencurian kedua WNA ini terjadi di sebuah toko suvenir yang terletak di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 11.40 Wita.

Kemudian, karyawan toko tersebut yang mengetahui ulah para WNA tersebut langsung melapor ke petugas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Baca juga: Indahnya Toleransi, Banser dan Pecalang Berkolaborasi Jaga Keamanan Saat Nyepi di Bali

Selanjutnya, polisi datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera CCTV.

Hingga akhirnya, kedua WNA tersebut berhasil ditangkap saat sedang duduk di sebuah restoran setempat.

"Setelah itu tim Reskrim melihat kedua perempuan warga negara asing yang dicurigai tersebut sedang duduk di sebuah restoran yang tidak jauh dari lokasi TKP. Salah satu pelaku (IN) sedang mengenakan gelang yang ada barcode IDP di tangannya," kata dia.

Rionson mengatakan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa perhiasan dan boneka usai melakukan pengeledahan terhadap tas milik kedua WNA tersebut.

Selanjutnya, IN dan JY yang diketahui berprofesi sebagai guru di negara asalnya digiring ke kantor Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 7.620.000. Sedangkan, kedua WNA tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Denpasar
Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Denpasar
4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

Denpasar
RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Denpasar
Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Denpasar
Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Denpasar
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Denpasar
2 Oknum TNI yang Diduga Serang Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap

2 Oknum TNI yang Diduga Serang Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap

Denpasar
Detik-detik Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK, Seorang Pelaku Diduga Bawa Senjata Api

Detik-detik Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK, Seorang Pelaku Diduga Bawa Senjata Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 November 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 November 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman

Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman

Denpasar
Dokter Forensik di Bali Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah Mahasiswa Asal Tapanuli Utara

Dokter Forensik di Bali Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah Mahasiswa Asal Tapanuli Utara

Denpasar
Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli ke Kejati Bali

Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli ke Kejati Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com