KOMPAS.com - Indrani (43) dan Jayita (57), keduanya WNA asal India berurusan dengan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Keduanya tertangkap basah mencuri di terminal kedatangan internasional bandara pada Minggu (19/3/2023) usai liburan di Bali
Pencurian terjadi di sebuah toko suvenir yang terletak di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Minggu siang sekitar pukul 11.40 Wita.
Saat itu seorang karyawan toko mengetahui ulah dua perempuan WNA yang mengambil barang-barang toko tanpa membayar.
Karyawan itu pun kemudian melapor ke petugas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Polisi pun langsung ke lokasi dan melaluka olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.
Baca juga: Usai Berlibur, 2 Perempuan WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai
“Setelah tiba di lokasi langsung berkoordinasi dengan pihak tenant IDP (Inti Dufre Promosindo) dan menyampaikan saksi Livia yang merupakan SPG di sana melaporkan kepada atasannya bahwa kehilangan dua buah gelang perak dari meja etalase toko,” ujar Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, Kamis (23/3).
Setelah itu Komang Adi selaku supervisor tenant yang sekaligus melaporkan adanya kehilangan barang ke Polres.
Dari CCTV terlihat, dua orang perempuan WNA yang diduga berkewarganegaraan India yang dicurigai sebagai pelaku pencurian gelang tersebut.
“Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan saksi Ayu Eka melihat kedua perempuan WNA yang dicurigai tersebut, sedang duduk di sebuah restoran di terminal keberangkatan internasional yang tidak jauh dari lokasi kejadian," kata dia.
"Dan saksi kedua melihat pelaku Indrani sedang mengenakan gelang yang ada bardcode IDP di tangannya,” tambah Iptu Rionson.
Baca juga: Warga India Tewas Terjatuh Saat Berpose di Bibir Tebing Broken Beach Bali
Saksi kedua, Ayu Eka kemudian melihat gelang yang hilang dikenakan salah satu pelaku.
“Saksi coba menanyakan kedua pelaku terhadap gelang yang dipakai oleh pelaku dan dilihat bahwa benar gelang yang dipakai oleh pelaku Indrani tersebut adalah gelang yang hilang,” imbuh Iptu Rionson.
Petugas kepolisian bersama dengan karyawan kemudian menggeledah keduanya dan menemukan gelang lain serta dua boneka di tas gendong.
“Tim kami dan juga karyawan menemukan dua gelang lainnya yang digunakan oleh pelaku Jayita berupa satu gelang mutiara dan satu gelang coral,” ucapnya.
Saat ditangkap mereka berada di restoran saat hendak pulang ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar- Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian dilanjutkan ke Mumbai, India.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Transaksi Kokain 1,8 Gram, WN India Ditangkap
Selanjutnya, kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai guru di negara asalnya digiring ke kantor Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 7.620.000. Sedangkan, kedua WNA tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik), Tribun Bali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.