GIANYAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mendeportasi sepasang kekasih warga negara Polandia, berinisial KG (40), dan BKW (25), yang nekat berkemah di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali, saat Hari Raya Suci Nyepi pada Rabu (22/3/2023).
Setelah diperiksa, kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut ternyata turis backpacker dan sudah tahu terkait larangan aktivitas di luar rumah saat Nyepi.
Mereka nekat mendirikan tenda di Pantai Purnama demi menghemat biaya berwisata di Bali, sebelum keduanya melanjutkan perjalanan menuju Australia.
Baca juga: Nekat Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi, Sepasang Kekasih WN Polandia Terancam Dideportasi
"Dari pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan sudah paham apa yang menjadi ketentuan di Hari Raya Nyepi," kata Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana, pada Jumat (24/3/2023).
Narayana mengatakan, pasangan WNA ini tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Dumai, Riau, dengan mengunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 29 Maret 2023.
Baca juga: Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi
Sedangkan, keduanya masuk ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada 28 Februari 2023.
Narayana mengatakan, kedua WNA akan dipulangkan ke negara asalnya karena menggangu ketertiban umum dan tidak mentaati peraturan yang berlaku pada saat Hari Raya Nyepi.
"Saat ini mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai mengatakan, kedua WNA ini akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (25/3/2023).
Keduanya akan diterbangkan mengunakan pesawat Air Asia QZ 7517 pukul 09.55 Wita rute Denpasar-Jakarta. Kemudian, pada pukul 17.05, Jakarta-Abu Dhabi. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju Polandia.
"Untuk pembiayaan (perjalanan) dari yang bersangkutan sendiri," kata dia.
Igbal mengungkapkan, sepasang WNA ini hanya beralasan kehabisan bekal saat ditangkap oleh petugas Polsek Sukawati. Sesungguhnya, mereka sengaja berkemah di lokasi tersebut demi menghemat biaya berwisata.
Baca juga: Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru
"Jadi dari keterangan yang diperoleh dari petugas bahwa yang bersangkutan ini turis backpacker. Bagaimana caranya seminimal mungkin untuk berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Mereka beralasan bahwa mereka berdiam diri seperti menyepi di tenda. Padahal bukan itu sebenarnya mereka hanya turis minimalis," kata dia.
Ulah sepasang WNA ini pertama kali diketahui oleh pecalang (petugas keamanan desa adat) Desa Sukawati yang berjaga di di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali, saat Hari Raya Suci Nyepi, pada Rabu (22/3/2023).
Saat itu, pecalang melihat kedua WNA tersebut mendirikan tenda di atas gazebo yang terletak di Pantai Purnama, dengan membawa perlengkapan berkemah.
Pecalang kemudian menegur kedua WNA itu dengan menjelaskan bahwa saat Hari Raya Nyepi tidak boleh ada orang yang keluar maupun beraktivitas di luar rumah.
Namun, keduanya tetap bersikukuh untuk berkemah di pantai tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polsek Sukawati untuk diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.