Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Kompas.com - 25/03/2023, 17:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sebagian besar jalan tol di Indonesia memiliki larangan melintas bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan alasan keamanan.

Namun ternyata ada sebuah ruas tol di Indonesia yang dapat dilewati oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor, yaitu Tol Bali Mandara.

Baca juga: Uji Coba Transaksi Tol Nirsentuh di Bali Mandara Berlaku Juni 2023

Pengecualian ini diberikan kepada Tol Bali Mandara karena jalan tol ini telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua.

Selain itu, Tol Bali Mandara juga telah dilengkapi dengan prosedur keselamatan bagi pengendara, terutama pada saat cuaca buruk atau kecepatan angin cukup kencang.

Baca juga: Tarif Tol Bali Mandara 2023

Hal ini menjadikan Jalan Tol Bali Mandara di Pulau Bali sebagai satu-satunya jalan tol di Indonesia yang memiliki jalur khusus sepeda motor.

Baca juga: Tol Bali Mandara, Jalan Tol Atas Laut Pertama di Indonesia yang Menghubungkan Kawasan Segitiga Emas

Tarif Tol Bali Mandara untuk Sepeda Motor

Adapun tarif Tol Bali Mandara 2023 untuk kendaraan Golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua adalah sebesar Rp 5.000 saja.

Tarif tol tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.

Dengan sistem transaksi terbuka, pengguna jalan tol harus melakukan pembayaran langsung saat memasuki gerbang tol dengan tarif bersifat reversibel.

Saat ini Jalan Tol Bali Mandara memiliki 3 gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Nusa Dua, Gerbang Tol Ngurah Rai, dan Gerbang Tol Benoa.

Adapun keseluruhan gardu Tol Bali Mandara hanya melayani transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik.

Aturan tentang Sepeda Motor di Jalan Tol

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (13/01/2023), berikut adalah penjelasan mengenai aturan sepeda motor di jalan tol.

Aturan tentang sepeda motor di jalan tol sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pasal 38 PP Nomor 44 Tahun 2009 tersebut berbunyi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com