DENPASAR, KOMPAS.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu membatah isu terkait keberadaan kampung eksklusif bagi Warga Negara Asing (WNA) dari negara tertentu di Ubud, Gianyar, Bali.
Dari hasil pengawasan di lapangan, Anggiat menyebutkan, kawasan tersebut merupakan vila milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang disewakan kepada sejumlah WNA dari negara tertentu.
"Masalah perkampungan WNA, kampung asing apa pun jenisnya enggak ada istilah itu tapi satu kawasan privat yang dimiliki WNI penghuninya mayoritas (WNA) tertentu, ada," kata dia saat dihubungi pada Senin (27/3/2023).
Baca juga: Wagub Bali Sebut Ada WNA Bikin Kampung Eksklusif di Ubud
Ia mengatakan, tidak ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian dari para WNA yang berada dalam satu kawasan vila itu, baik menyalahi izin tinggal maupun overstay.
"Kita mengecek rutin yang pertama kita lihat izin tinggalnya masih berlaku tidak. Mostly kalau dicek ketemu orang asingnya paspornya ada dan izin tinggalnya masih hidup. Ada yang visanya visa kunjungan 180 hari, terbatas dan ada juga satu dua orang pakai visa on arrival masih berlaku. Sementara untuk kegiatan lainnya kan kita masih butuh pembuktian dan pengawasan melekat," kata dia.
Baca juga: Wagub Bali Sebut Koster Sudah Perhitungkan Dampak Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U20
Menurut dia, wajar-wajar saja apabila ada WNA hidup secara berkomunitas sesama negaranya di Bali. Fenomena tersebut juga sering dijumpai pada WNI yang berada di luar negeri.
Selain itu, tidak ada larangan untuk membatasi WNA dari negara tertentu untuk menginap di vila atau di hotel.
"Pengawasan yang melekat yang punya kawasan itu lah karena itu kawasan privat, kayak hotel ada 300 kamar apakah kita bisa membatasi WNA apa saja yang tinggali ke hotel itu, enggak kan?" kata dia.
Anggiat mengimbau para pemilik vila atau tempat akomodasi pariwisata mengawasi kegiatan WNA dan melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan WNA melakukan pelanggaran.
"Pastikan bahwa WNA yang tinggal di tempatnya bukan WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Bali," katanya.
Diketahui, pernyataan soal kampung WNA di Ubud, Bali, pertama kali diungkapkan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace, saat menjadi narasumber program The Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, para WNA dari negara tertentu hidup secara eksklusif dan tertutup di kawasan tersebut.
"Di Ubud, suatu kawasan ada WNA bahkan orang menyebut "kampung negara tertentu", Karena dia eksklusif, tertutup, antara mereka sana dan tidak tau apa yang terjadi dalam tembok lingkungan yang mereka bangun," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.