BULELENG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang di Bali, Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, tujuh tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, masing-masing berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Isnarti Jayaningsih, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Amerika Serikat yang Terlibat Kasus Ganja Cair di Bali Dideportasi
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp 400 juta subsider delapan bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007," jelasnya.
Adapun korban perdagangan orang tersebut berjumlah 13 orang. Mereka diberangkatkan ke Turki secara ilegal oleh para terdakwa.
Terdakwa meyakinkan para korban untuk bekerja di Turki dengan sejumlah pekerjaan. Namun sesampainya di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca juga: Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia
Korban diberangkatkan dengan visa liburan, bukan visa bekerja. Hal ini membuat para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas kepolisian Turki.
Kedua terdakwa hanya memberikan visa liburan dan memesan hotel di Turki dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi di Bandara Sekarno Hatta Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.