Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan 13 PMI Ilegal ke Turki, 2 Pelaku Perdagangan Orang di Bali Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/03/2023, 19:31 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang di Bali, Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, tujuh tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, masing-masing berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Isnarti Jayaningsih, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Amerika Serikat yang Terlibat Kasus Ganja Cair di Bali Dideportasi

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp 400 juta subsider delapan bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007," jelasnya.


Adapun korban perdagangan orang tersebut berjumlah 13 orang. Mereka diberangkatkan ke Turki secara ilegal oleh para terdakwa.

Terdakwa meyakinkan para korban untuk bekerja di Turki dengan sejumlah pekerjaan. Namun sesampainya di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan yang dijanjikan.

Baca juga: Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia

Korban diberangkatkan dengan visa liburan, bukan visa bekerja. Hal ini membuat para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas kepolisian Turki.

Kedua terdakwa hanya memberikan visa liburan dan memesan hotel di Turki dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi di Bandara Sekarno Hatta Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Denpasar
Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

Denpasar
2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

Denpasar
Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Denpasar
Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Denpasar
Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Denpasar
Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com