Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg di Buleleng, Hanura: Kami Publikasikan Terbuka soal Dia Dipenjara

Kompas.com - 15/05/2023, 16:45 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Mantan narapidana (napi) kasus korupsi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Muhammad Ashari maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ashari didaftarkan menjadi bakal caleg oleh Partai Hanura ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng pada Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Dokumen Belum Lengkap, Bacaleg Partai Garuda Sulsel Terancam Tak Ikut Pileg

Ashari merupakan mantan Kepala Desa Celukan Bawang yang menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Desa Celukan Bawang, Buleleng.

Pada Desember tahun 2019, Ashari divonis penjara selama 15 bulan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ketua DPC Hanura Buleleng Gede Wisnaya Wisna mengaku mempublikasikan secara terbuka mengenai informasi kader yang diusung.

"Kami publikasikan secara terbuka mengenai dia dipenjara," katanya di Buleleng, Senin (15/5/2023).

Penjelasan Hanura

Wisnaya mengatakan, Ashari didaftarkan sebagai bacaleg bersama 44 orang lainnya untuk berkompetisi dalam Pileg 2024.

Ashari akan bertarung untuk memperebutkan suara, di daerah pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Gerokgak.

Menurutnya, Ashari sudah menjadi kader Partai Hanura sejak lama. Pihaknya pun telah mempertimbangkan, sebelum mengusung kader untuk maju di Pemilu 2024.

Baca juga: Mundur dari Partai Golkar, Dedi Mulyadi Jadi Caleg Gerindra

Menurutnya, publik akan terbuka terhadap semua kader.

Terlebih, kata dia, Ashari sempat terpilih kembali menjadi Kepala Desa Celukan Bawang saat masih terjerat kasus korupsi.

"Memang dia (Ashari) merupakan kader sejak lama. Kami lihat potensi masa dukungannya dia. Dia sudah membuktikan dulu saat di penjara, terpilih sebagai Perbekel (Kepala Desa)," ujarnya, Senin (15/5/2023) di Buleleng.

Penjelasan KPU

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, Ashari dituntut hukuman penjara selama 18 bulan dalam perkara saat itu.

Sehingga menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis), Ashari diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal caleg kendati kasus yang menjeratnya ialah tindak pidana korupsi.

"Apabila mendapatkan tuntutan hukuman 5 tahun ke atas, itu harus jeda dulu selama 5 tahun baru boleh mencalonkan diri. Yang bersangkutan hanya dituntut 18 bulan, jadi masih bisa mencalonkan diri," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Denpasar
Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com