Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Racik Paracetamol Jadi Ekstasi Palsu lalu Dijual ke Remaja

Kompas.com - 25/05/2023, 17:25 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RFH (30) ditangkap polisi karena memproduksi ekstasi palsu di sebuah rumah kos di Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Dalam empat bulan terakhir, pelaku meracik ekstasi palsu mengunakan bahan dasar paracetamo yang dicampur pewarna dan dijual ke para remaja.

"Bahannya paracetamol saja. (Pemesannya) kebanyakan remaja di Denpasar. Pesannya bisa lewat WhatsApp, kadang keliling kompleks (menawarin)," kata Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Badung, AKP Aji Yoga Sekar kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Cerita Imelda, Suaminya Diduga Dijebak Polisi atas Kasus Narkoba, Ada 2 Butir Pil Ekstasi di Tokonya

Yoga mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 butir pil tablet warna merah muda, 36 butir tablet warna kuning, dan satu buah toples putih di dalamnya berisi serbuk warna putih Hydroxypropil methycellulose type K100.

Berikutnya, satu buah toples Avicel pH 101 yang didalamnya berisi serbuk warna putih Micrrocrysraline Cellulose, satu toples berisi bubuk warna merah muda, dan toples berisi bubuk warna kuninng.

Kemudian, satu buah besi alat cetak berbentuk angry bird, satu buah mangkok berisi serbuk warna putih yang mengandung campuran Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell.

Selanjutnya, satu buah botol plastik warna kuning berisikan tinta sablon baju, 1 buah botol plastik warna merah muda berisikan tinta sablon baju.

"Awalnya ini adalah diduga ekstasi namun setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ini ternyata adalah obat yang tidak mengandung psikotoprika. Untuk itu kami kenakan UU kesehatan," kata dia.

Kepada polisi, RFH mengaku mulai belajar dan membuat ekstasi palsu tersebut sejak bulan Februari 2023.

Dia memperoleh bahan dasar untuk membuat obat terlarang itu dari temanya berinisial AH yang saat ini masih buron.

Para pemakai tergiur membeli ekstasi palsu ini karena harganya murah yakni Rp 5.000 hingga Rp 10.000 untuk satu butirnya.

"Masyarakat tertarik membeli dengan harga lebih murah dari biasanya. Bentuknya juga sengaja dimirip-miripkan dengan ekstasi sehingga tertarik," kata dia.

Baca juga: Rektor UNS Bicara Kasus Dugaan KDRT Dosen FKIP: Rencana Dipanggil untuk Pembinaan

"Efeknya kalau minum dalam jumlah banyak bisa mual, muntah dan kalau udah overdosis bisa menyebabkan kematian," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com