Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Racik Paracetamol Jadi Ekstasi Palsu lalu Dijual ke Remaja

Kompas.com - 25/05/2023, 17:25 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RFH (30) ditangkap polisi karena memproduksi ekstasi palsu di sebuah rumah kos di Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Dalam empat bulan terakhir, pelaku meracik ekstasi palsu mengunakan bahan dasar paracetamo yang dicampur pewarna dan dijual ke para remaja.

"Bahannya paracetamol saja. (Pemesannya) kebanyakan remaja di Denpasar. Pesannya bisa lewat WhatsApp, kadang keliling kompleks (menawarin)," kata Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Badung, AKP Aji Yoga Sekar kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Cerita Imelda, Suaminya Diduga Dijebak Polisi atas Kasus Narkoba, Ada 2 Butir Pil Ekstasi di Tokonya

Yoga mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 butir pil tablet warna merah muda, 36 butir tablet warna kuning, dan satu buah toples putih di dalamnya berisi serbuk warna putih Hydroxypropil methycellulose type K100.

Berikutnya, satu buah toples Avicel pH 101 yang didalamnya berisi serbuk warna putih Micrrocrysraline Cellulose, satu toples berisi bubuk warna merah muda, dan toples berisi bubuk warna kuninng.

Kemudian, satu buah besi alat cetak berbentuk angry bird, satu buah mangkok berisi serbuk warna putih yang mengandung campuran Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell.

Selanjutnya, satu buah botol plastik warna kuning berisikan tinta sablon baju, 1 buah botol plastik warna merah muda berisikan tinta sablon baju.

"Awalnya ini adalah diduga ekstasi namun setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ini ternyata adalah obat yang tidak mengandung psikotoprika. Untuk itu kami kenakan UU kesehatan," kata dia.

Kepada polisi, RFH mengaku mulai belajar dan membuat ekstasi palsu tersebut sejak bulan Februari 2023.

Dia memperoleh bahan dasar untuk membuat obat terlarang itu dari temanya berinisial AH yang saat ini masih buron.

Para pemakai tergiur membeli ekstasi palsu ini karena harganya murah yakni Rp 5.000 hingga Rp 10.000 untuk satu butirnya.

"Masyarakat tertarik membeli dengan harga lebih murah dari biasanya. Bentuknya juga sengaja dimirip-miripkan dengan ekstasi sehingga tertarik," kata dia.

Baca juga: Rektor UNS Bicara Kasus Dugaan KDRT Dosen FKIP: Rencana Dipanggil untuk Pembinaan

"Efeknya kalau minum dalam jumlah banyak bisa mual, muntah dan kalau udah overdosis bisa menyebabkan kematian," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com