KOMPAS.com - Perempuan berinisial CAP (50), yang merupakan warga negara Denmark, ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang memamerkan alat kelamin di Bali.
Detik-detik CAP melakukan aksi tak senonoh itu terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, CAP dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka
CAP ditangkap bersama rekan prianya berinisial CM (49). Mereka diciduk pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).
"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, yang perempuan (CAP) ditetapkan tersangka," ujar Satake, Senin (29/5/2023).
Ia menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami motif CAP atas tindakan tersebut.
Baca juga: Imigrasi Bali Tangkap WN Denmark yang Pamer Alat Kelamin di Atas Motor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.