JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang residivis pelaku pencurian berinisial H (41). Ia ditangkap karena diduga mencuri 10 ponsel milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
"Pelaku merupakan pengajar di panti asuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (31/5/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian HP tersebut terjadi pada akhir, Minggu (29/4/2023) lalu. Saat itu, pengurus panti datang dari ibadah di gereja dan mendapat laporan sebanyak 10 unit ponsel milik anak asuh panti hilang.
Baca juga: Curi 2,1 Ton Biji Plastik, 3 Pria di Gresik Ditangkap Polisi
Dari kejadian tersebut, kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 20 juta lebih.
Anak-anak panti sempat mencari ponsel mereka bersama-sama namun tak berhasil menemukan. Hingga akhirnya pihak pengurus panti melapor ke Polres Jembrana.
Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah ke pelaku H yang merupakan pengajar Bahasa Inggris di panti tersebut.
Polisi kemudian menelusuri lokasi pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat ( 26/5/2023).
"Pelaku mengambil ponsel anak-anak panti saat membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti," ungkap Adroyuan.
Baca juga: Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan
Ia menyebutkan, pelaku merupakan seorang mantan narapidana (napi) kasus penggelapan yang divonis penjara 12 bulan pada 2018 oleh Pengadilan Jakarta Barat.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Adroyuan.
Kata dia, pelaku berpindah-pindah kerja kemudian menjadi pengajar di Panti Asuhan Giri Asih sejak awal Maret lalu. Setelah sekitar dua pekan bekerja di panti, ternyata pelaku mencuri ponsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.