Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Kompas.com - 01/06/2023, 15:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MSH (37), asal Mesir, dan YBI (25), asal Nigeria, karena menggunakan paspor palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA tersebut ditangkap pada waktu berbeda saat hendak keluar dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

MSH ditangkap pada Selasa (16/5/2023), sedangkan YBI pada Rabu (17/5/2023).

"Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Sugito menuturkan, penangkapan MSH bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi saat memeriksa paspornya di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya, petugas memeriksa paspor MSH tersebut di mini laboratorium Imigrasi dan ternyata paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

Baca juga: Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Sedangkan, penangkapan terhadap YBI berkat ketelitian petugas maskapai yang mengecek paspor YBI di konter check-in Bandara Ngurah Rai.

"Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh YBI palsu," kata dia.

Sugito mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, kedua WNA itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk diproses secara hukum.

"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan warga negara Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," kata dia.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com