BALI, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar kasus judi online jaringan internasional di Bali yang menggunakan jasa selebgram untuk mencari pemain atau pelanggan.
Dengan modus tersebut, judi online yang dijalankan GPP (28) mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.
Baca juga: Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta
Selain GPP selaku bandar judi, polisi menangkap tiga selebgram berinisial FL (30), JIS (22), dan DPL (29). Mereka telah berstatus sebagai tersangka.
"Empat tersangka ini kami tangkap dengan peran dan tugas yang berbeda. Tiga wanita ini bertugas sebagai host streamer atau talent yang direkrut oleh tersangka GPP selaku koordinator," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra dilansir dari Antara, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 135 Juta untuk Judi Online, Pria di Kupang Ditangkap
Ranefli mengatakan tiga selebgram yang dipekerjakan oleh GPP sudah memiliki pengikut ribuan orang di fanpage Facebooknya.
GPP menyediakan peralatan dan studio di Badung, Bali, untuk digunakan para selebgram mengiklankan judi online tersebut dengan siaran langsung selama tiga kali dalam seminggu.
Setiap siaran langsung, para selebgram memakai pakaian seksi atau bikini dan menutupi wajahnya dengan topeng.
"Promosinya dibuka ketiga talent dengan menggunakan topeng untuk menutupi identitasnya. Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, tetapi server-nya satu. Ketiga talent ini bertugas merekrut para pelanggan atau pemain," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Baca juga: Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur
Aksi para tersangka sudah dijalankan sejak awal tahun 2022.
GPP menjalankan bisnis tersebut dengan membeli situs judi daring slot yang memiliki jaringan lintas negara berpusat di Kamboja.
Menurut Ranefli, tiga selebgram itu dibayar oleh GPP sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Di mana jaringan judi online ini terkait dengan jaringan dari luar yah. Omzetnya cukup luar biasa kalau lagi sepi puluhan juta, kalau ramai sampai ratusan juta per bulan," kata dia.
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kasus dapat terungkap setelah pihaknya menjalankan patroli siber dan menemukan aktivitas tiga akun selebgram itu.
"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," kata dia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta), Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.