DENPASAR, KOMPAS.com- Tim penasihat hukum warga negara Kanada berinisial SG (50), Pahrur Dalimunthe, menuding ada sindikat makelar kasus di balik penangkapan kliennya yang dinyatakan sebagai buronan Interpol oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Pahrur menuturkan sekitar empat minggu sebelum ditangkap, SG sempat didatangi oleh oknum warga sipil yang mengaku memiliki relasi dengan anggota Hubinter Polri sembari membawa lembaran red notice.
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali
Saat itu, oknum tersebut kemudian memeras SG agar tidak ditangkap dengan syarat memberi sejumlah uang.
Karena terus diancam, SG kemudian terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 1 miliar.
"Jadi oknum sipil ini yang menghubungkan dengan oknum aparat dan komunikasinya jelas dengan oknum aparat itu, semacam sindikat makelar kasus (markus)," kata dia kepada wartawan di Polda Bali, pada Minggu (4/6/2023).
Baca juga: 3 Tahun Masuk Red Notice Interpol, Buronan Polda Sumut Ditangkap di Malaysia
"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," sambungnya.
Tidak lama kemudian, lanjut Pahrur, oknum warga sipil kembali mendatangi SG dengan meminta uang sebesar Rp 3 milar.
Dia mengancam, jika uang tidak serahkan hingga 20 April 2023 maka SG akan ditangkap.
Namun, SG tidak menuruti permintaan tersebut karena merasa diperas dan menyadari bahwa oknum-oknum ini merupakan sindikat makelar kasus.
SG selanjutnya ditangkap di rumahnya di Canggu, Kita Utara, Badung, Bali, pada 19 Mei 2023.
Pahru mengatakan pihaknya sudah mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk menindaklanjuti ulah para sindikat makelar kasus yang melibatkan oknum polisi dalam kasus ini.
"Sudah kita masukan laporan ke Div Propam hari ini, mudah-mudahan ditindaklanjuti. Saya juga berharap ditanggapi oleh pak Mahmud MD (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), untuk bersih-bersih oknum," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang warga negara Kanada, SG (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).
Pria pemilik paspor AA495494 itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.
Dalam catatan red notice Interpol, SG diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.
"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.