Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 04/06/2023, 17:04 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara (WN) Kanada, berinisial SG (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol disebut merupakan korban salah tangkap oleh Polda Bali.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Dalimunthe & Tampubolon Lawyers di Markas Polda Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Parhur Dalimunthe mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya tersebut.

Di antaranya, ada perbedaan nomor paspor yang tertara dalam surat Red Notice Interpol No A-6452/80-2022, dengan paspor yang dikantongi SG.

"Dalam red notice tersebut, orang yang harus ditangkap adalah seseorang dengan Paspor Nomor G809633 dengan status menikah. Faktanya, klien kami adalah seorang WNA (warga negara asing) dengan Paspor Nomor: AA495494 bukan G809633 dan klien kami sudah bercerai," kata dia kepada wartawan, Minggu.

Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali

Kejanggalan berikutnya, lanjut Pahrur, adalah kasus yang menjerat kliennya ini sebutkan terjadi pada 2021 di Kanada.

Sementara, SG sudah tinggal di Bali sejak tahun 2020 dengan dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: 2c22E10433 - W yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai.

Kemudian, penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Bali juga berdasarkan laporan polisi model A (LPA). Padahal, kliennya tidak melakukan tindak pidana di Indonesia.

"Kalau di polisi kita, LPA itu adalah polisi melihat, menyaksikan langsung tindak pidana, nah ini tindak pidana mana yang dilihat polisi yang dilapor ini, kan enggak ada," kata dia.

"Kemudian, ada surat perintah penyelidik, langsung sidik, seharusnya prosesnya dari LP, penyelidikan dulu baru penyidikan, ini hari yang sama. Terus, dia disebut sebagai tersangka, proses orang untuk menjadi tersangka itu lapa harus ada LP, penyelidikan, penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan, sita bukti-bukti ini enggak langsung tersangka," sambungnya.

Ia mengatakan, dengan adanya kejanggalan ini maka tindakan ekstradisi terhadap SG dianggap tidak sah jika dilakukan.

Dari informasi yang didapat, rencananya SG akan diekstraksi di ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu, 4 Juni 2023 pukul 22.00.

"Membawa SG ke negara yang bukan negara SG merupakan pelanggaran proses ekstradisi, dan bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan hak asasi manusia internasional," kata dia.

Oleh sebab itu, Pahrur dkk meminta kepada Polda Bali untuk menunda pelaksanaan penyerahan kliennya, hingga statusnya jelas.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Denpasar
Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com