Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa

Kompas.com - 05/06/2023, 11:41 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua orang anggota polisi Markas Besar (Mabes) Polri dan satu orang warga sipil diperiksa oleh Divisi penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Kanada, berinisial SG (50), yang ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.

Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pengacara SG terkait adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya sebesar Rp 1 miliar.

Hanya saja, Satake enggan menyebut identitas dari dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil yang diperiksa terkait laporan tersebut.

"Ini masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu (SG diperas), pihak-pihak yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata dia saat ditemui pada Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Satake mengatakan, SG sedianya diserahkan kepada pihak Imigrasi Bali pada Minggu (4/6/2023), untuk selanjutnya diekstradisi ke Australia.

Namun, proses penyerahan harus ditunda seiring dengan adanya laporan dari pengacara SG tersebut.

Ia menambahkan, SG rencananya akan diekstradisi ke Australia atas permintaan dari pihak interpol Kanada.

"Rencananya kemarin kita kembalikan ke Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kanada tapi dari pihak lawyer warga Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh informasinya kepolisian di Mabes Polri," kata dia.

Satake mengatakan akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan pihak Kanada untuk memastikan ulang identitas SG sebagaimana yang tercantum dalam red notice.

Hal tersebut dilakukan karena pengacara SG menyebut ada perbedaan nomor paspor yang dipegang kliennya dan tertera di surat red notice.

"Kalau di data red notice memang yang bersangkutan (SG). Kita nanti akan lakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang tentang hal itu dan kita juga sedang melakukan koordinasi dengan imigrasi dan negara Kanada yang membuat Red notice tersebut," kata dia.

Baca juga: Tinggal di Indonesia Melebihi Batas Waktu, WN Kanada Dideportasi

Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum warga negara Kanada, SG (50), Pahrur Dalimunthe, menuding ada sindikat makelar kasus (Markus) di balik penangkapan kliennya yang dinyatakan sebagai buronan Interpol oleh Polda Bali.

Pahrur menuturkan sakitar empat minggu sebelum ditangkap, SG sempat didatangi oleh oknum warga sipil yang mengaku memiliki relasi dengan anggota Hubinter Polri sembari membawa lembaran red notice.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com