DENPASAR, KOMPAS.com- Dua orang anggota polisi Markas Besar (Mabes) Polri dan satu orang warga sipil diperiksa oleh Divisi penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.
Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Kanada, berinisial SG (50), yang ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pengacara SG terkait adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya sebesar Rp 1 miliar.
Hanya saja, Satake enggan menyebut identitas dari dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil yang diperiksa terkait laporan tersebut.
"Ini masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu (SG diperas), pihak-pihak yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata dia saat ditemui pada Senin (5/6/2023).
Satake mengatakan, SG sedianya diserahkan kepada pihak Imigrasi Bali pada Minggu (4/6/2023), untuk selanjutnya diekstradisi ke Australia.
Namun, proses penyerahan harus ditunda seiring dengan adanya laporan dari pengacara SG tersebut.
Ia menambahkan, SG rencananya akan diekstradisi ke Australia atas permintaan dari pihak interpol Kanada.
"Rencananya kemarin kita kembalikan ke Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kanada tapi dari pihak lawyer warga Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh informasinya kepolisian di Mabes Polri," kata dia.
Satake mengatakan akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan pihak Kanada untuk memastikan ulang identitas SG sebagaimana yang tercantum dalam red notice.
Hal tersebut dilakukan karena pengacara SG menyebut ada perbedaan nomor paspor yang dipegang kliennya dan tertera di surat red notice.
"Kalau di data red notice memang yang bersangkutan (SG). Kita nanti akan lakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang tentang hal itu dan kita juga sedang melakukan koordinasi dengan imigrasi dan negara Kanada yang membuat Red notice tersebut," kata dia.
Baca juga: Tinggal di Indonesia Melebihi Batas Waktu, WN Kanada Dideportasi
Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum warga negara Kanada, SG (50), Pahrur Dalimunthe, menuding ada sindikat makelar kasus (Markus) di balik penangkapan kliennya yang dinyatakan sebagai buronan Interpol oleh Polda Bali.
Pahrur menuturkan sakitar empat minggu sebelum ditangkap, SG sempat didatangi oleh oknum warga sipil yang mengaku memiliki relasi dengan anggota Hubinter Polri sembari membawa lembaran red notice.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.