Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 14:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang general manager di sebuah perusahaan es krim di Badung, Bali, berinisial RBT (31), ditangkap polisi karena dituduh mencuri barang-barang yang ada di tempat kerjanya tesebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (31/5/2023).

Saat itu, tersangka menyewa sejumlah orang dan enam unit mobil truk untuk mengangkut barang-barang dari perusahaan yang beralamat di Jalan Petitengget, Kita Utara, Badung, Bali, tersebut.

"Modus operandi adalah mengambil barang di dalam toko es krim, dengan cara memotong gembok pintu toko dan motifnya mengambil barang untuk disimpan di gudang Cengkareng, Jakarta," kata dia dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Satake mengatakan, Tim Resmob Polda Bali langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis (1/6/2023).

Seiring dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang-barang yang diangkut menggunakan enam mobil truk keluar dari Bali.

"Kerugian atas kehilangan barang-barang yang berada di dalam toko senilai Rp 10 miliar," kata dia.

Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna mengatakan, kasus ini berawal dari adanya perselisihan antara pemilik perusahaan, berinisial LE, berkewarganegaraan Belanda, dan EV, selalu direktur di perusahaan tersebut.

Sedangkan tersangka menjabat sebagai general manager yang diangkat sejak perusahaan ini berdiri pada tahun 2018.

Baca juga: Ingin Punya Sepeda Motor, Bocah SD di Bantul Curi Motor Tetangganya

Dalam kasus ini, tersangka dilaporkan oleh LE karena merasa perbuatan RBT bukan atas dasar perintahnya selaku pemilik perusahaan tersebut.

"Kenapa dari pihak general manager ini mengambil inisiatif karena merasa bahwa barang itu adalah milik perusahaan dari pelaku. Sedangkan owner yang berada di Belanda tidak mengetahui terhadap kejadian pengambilan barang tersebut sehingga terjadilah laporan polisi pencurian dengan pemberatan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara barang-barang yang menjadi barang bukti antara lain mesin kopi, grinder kopi, dispenser kopi, mesin gelato caprigiani, dan lain-lain. Total hampir 50 barang. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Denpasar
Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

Denpasar
2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

Denpasar
Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Denpasar
Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Denpasar
Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Denpasar
Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com