DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang general manager di sebuah perusahaan es krim di Badung, Bali, berinisial RBT (31), ditangkap polisi karena dituduh mencuri barang-barang yang ada di tempat kerjanya tesebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (31/5/2023).
Saat itu, tersangka menyewa sejumlah orang dan enam unit mobil truk untuk mengangkut barang-barang dari perusahaan yang beralamat di Jalan Petitengget, Kita Utara, Badung, Bali, tersebut.
"Modus operandi adalah mengambil barang di dalam toko es krim, dengan cara memotong gembok pintu toko dan motifnya mengambil barang untuk disimpan di gudang Cengkareng, Jakarta," kata dia dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023).
Baca juga: Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan
Satake mengatakan, Tim Resmob Polda Bali langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis (1/6/2023).
Seiring dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang-barang yang diangkut menggunakan enam mobil truk keluar dari Bali.
"Kerugian atas kehilangan barang-barang yang berada di dalam toko senilai Rp 10 miliar," kata dia.
Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna mengatakan, kasus ini berawal dari adanya perselisihan antara pemilik perusahaan, berinisial LE, berkewarganegaraan Belanda, dan EV, selalu direktur di perusahaan tersebut.
Sedangkan tersangka menjabat sebagai general manager yang diangkat sejak perusahaan ini berdiri pada tahun 2018.
Baca juga: Ingin Punya Sepeda Motor, Bocah SD di Bantul Curi Motor Tetangganya
Dalam kasus ini, tersangka dilaporkan oleh LE karena merasa perbuatan RBT bukan atas dasar perintahnya selaku pemilik perusahaan tersebut.
"Kenapa dari pihak general manager ini mengambil inisiatif karena merasa bahwa barang itu adalah milik perusahaan dari pelaku. Sedangkan owner yang berada di Belanda tidak mengetahui terhadap kejadian pengambilan barang tersebut sehingga terjadilah laporan polisi pencurian dengan pemberatan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Sementara barang-barang yang menjadi barang bukti antara lain mesin kopi, grinder kopi, dispenser kopi, mesin gelato caprigiani, dan lain-lain. Total hampir 50 barang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.